Polisi Tangkap Pria Pemabuk yang Menganiaya Anak Kandungnya Hingga Babak Belur di Bojonggede
Menurut keterangan ibu korban bahwa sang suami sudah lama melakukan tindak kekerasan kepada anak-anaknya.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: murtopo
"Kita menangkap pelaku di rumahnya, saat ditangkap pelaku juga masih dalam keadaan mabuk," sebut Yogen.
Baca juga: Terdakwa Kasus Isu Babi Ngepet yang Viral di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara
Terkait kondisi sang anak, Yogen mengatakan bahwa ada pendampingan terhadap korban untuk kasus ini kemeren korban sempat takut untuk menjelaskan kronologi tapi seiring dampingan yang ada akhirnya korban bisa becerita.
"Kita lakukan pendampingan terhadap korban dalam kasus ini. Memang awalnya korban trauma, pada saat di bawa ke runah sakit untuk visum juga menangis takut diperiksa dokter, namun anak ini cukup tegar dia tahu jalan ceritanya dan mampu menjelaskan dan hafal situasi kejadian," sebutnya.
Atas tindakannya, pelaku terkena pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dip)