Sabtu, 25 April 2026

Kriminalitas

Jaga Nama Baik dan Harga Diri, Mantan Wali Kota Singkawang Pidanakan Pengusaha Mainan

Jaga Nama Baik dan Harga Diri, Mantan Wali Kota Singkawang Pidanakan Pengusaha Mainan. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Mantan Wali Kota Singkawang, Hasan Karman melaporkan seorang pengusaha mainan berinisial SL ke Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (7/11/2021).  

Terlebih ucapan itu disampaikan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan 87 anggota dari PSMTI Pusat dan ketua-ketua daerah dari seluruh provinsi. 

Percakapan itu pun diduganya telah viral dan dibagikan lewat media sosial. 

Baca juga: Ayah Ustaz Taqy Malik Dilaporkan Mantan Kuasa Hukumnya Atas Dugaan Melakukan Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjuti Laporan Luhut Soal Pencemaran Nama Baik

Karena dianggap mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya, Hasan bersama kuasa hukumnya melayangkan somasi. 

Namun, walau somasi dua kali disampaikan, menurut Hasan tak ada respons dari SL. 

Oleh karena itu pihaknya membuat laporan polisi yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/5572/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2021.

Terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Laporan ini dibuat agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat bahwa seseorang bisa seenaknya memfitnah, mencemarkan nama baik dan membunuh karakter seorang tokoh yang banyak memberikan inspirasi dan panutan," ujar Mis Suryani, Kuasa Hukum Hasan Karman

"Negara kita adalah negara hukum, karena itu kita serahkan saja kepada aparat hukum untuk memproses SL tanpa mengurangi haknya untuk membela diri," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved