Kriminalitas
Jaga Nama Baik dan Harga Diri, Mantan Wali Kota Singkawang Pidanakan Pengusaha Mainan
Jaga Nama Baik dan Harga Diri, Mantan Wali Kota Singkawang Pidanakan Pengusaha Mainan. Berikut Selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Terlebih ucapan itu disampaikan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan 87 anggota dari PSMTI Pusat dan ketua-ketua daerah dari seluruh provinsi.
Percakapan itu pun diduganya telah viral dan dibagikan lewat media sosial.
Baca juga: Ayah Ustaz Taqy Malik Dilaporkan Mantan Kuasa Hukumnya Atas Dugaan Melakukan Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjuti Laporan Luhut Soal Pencemaran Nama Baik
Karena dianggap mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya, Hasan bersama kuasa hukumnya melayangkan somasi.
Namun, walau somasi dua kali disampaikan, menurut Hasan tak ada respons dari SL.
Oleh karena itu pihaknya membuat laporan polisi yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/5572/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2021.
Terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Laporan ini dibuat agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat bahwa seseorang bisa seenaknya memfitnah, mencemarkan nama baik dan membunuh karakter seorang tokoh yang banyak memberikan inspirasi dan panutan," ujar Mis Suryani, Kuasa Hukum Hasan Karman.
"Negara kita adalah negara hukum, karena itu kita serahkan saja kepada aparat hukum untuk memproses SL tanpa mengurangi haknya untuk membela diri," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Mantan-Wali-Kota-Singkawang-Hasan-Karman-melaporkan-seorang-pengusaha-mainan.jpg)