Kasus Narkoba
Tukang Ojek di Bogor Diringkus Karena Jualan Sabu
kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan tersangka EN ditangkap di Kampung Mandala Sari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Gara-gara tergiur keuntungan sesaat, seorang tukang ojek di Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, nekat mengedarkan narkoba.
Pria berinisial EN (46) ini pun diciduk oleh jajaran Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar pada 29 Oktober 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan tersangka EN ditangkap di Kampung Mandala Sari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Tersangka diamankan saat mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Erdi di Mako Polres Bogor, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Update Layanan Umum Depok Hari Ini, Daftar Rumah Sakit Terdekat, Alamat Lengkap dan Telepon
Polisi berhasil menyita 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 169,07 gram.
"Tersangka merupakan pengedar di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor," jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah dua bulan melakukan tindakan pengedaran narkoba
"Katanya baru 2 kali mengedarkan sabu. Dia diperintah oleh AT yang kini masih buron," papar Erdi.
Modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan sabu adalah dengan cara sistem tempel atau menyimpan sabu di suatu tempat lalu memberi petunjuk kepada pembeli melalui gambar atau peta
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kota Depok Fokus Awasi DPT Warga yang Telah Meninggal Akibat Covid-19
"Tersangka mendapatkan Rp 500 ribu setiap transaksi narkoba," jelas Erdi.
Tersangka EN sebenarnya residivis di Rutan Paledang, Kota Bogor. Dia pernah dipenjara 2 tahun 3 bulan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka dikenakan pasal 114, 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 Miliar," pungkas Erdi.