Jumat, 10 April 2026

Hingga Juni 2021, 2.203 Pasangan Suami Istri Bercerai di Kota Depok

drg. May Haryanti menyebutkan, salah satu penyebab terjadinya perceraian pasangan suami istri di Depok adalah masalah ekonomi.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Mochammad Dipa
Kabid Ketahanan Keluarga dan Keluarga Berencana DPAPMK Kota Depok, drg. May Haryanti. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Mochammad Dipa

TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Kabid Ketahanan Keluarga dan Keluarga Berencana DPAPMK Kota Depok, drg. May Haryanti, menyebutkan bahwa angka perceraian di Kota Depok hingga Juni 2021 adalah 2.203 pasangan.

Ia menyebutkan, salah satu penyebab terjadinya perceraian pasangan suami istri di Depok adalah masalah ekonomi.

"Masalah ekonomi sangat berpengaruh apalagi saat pandemi sekarang. Selain itu ada juga penyebabnya karena selingkuh, lalu ikut campur tangan orang tua," ucap May disela-sela kegiatan Sekolah Pra Nikah yang berlangsung di Aula Kantor Bank Jabar Banten (BJB), Kamis (28/10).

Ia berharap dengan adanya Sekolah Pra Nikah ini, bisa menambah ketahanan keluarga, sehingga terbentuk keluarga yang kuat dan angka perceraian turun.

Baca juga: Puluhan Guru PAUD Muda dan Belum Nikah Ikuti Sekolah Pra Nikah, Diharapkan Ada di Tiap Kelurahan

"Karena peserta di kegiatan ini diajarkan bagaimana terkait kesiapan kesehatannya, kesiapan fisik, mental jadi setelah nikah mereka siap. Sehingga pada suatu saat nanti terbentuk keluarga kuat dan angka perceraian turun," ungkap May.

May kembali menyebutkan, bahwa sejauh ini DPAPMK Kota Depok belum menerima adanya laporan bahwa adanya perceraian dari pasangan yang sebelumnya pernah menjadi peserta Sekolah Pra Nikah di Kota Depok.

"Sejauh ini sih belum, kami ingin setelah Sekolah Pra Nikah ada pemantauan juga bukan hanya sekedar selesai gitu aja," ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada anak muda di Depok yang ingin menikah, sebaiknya dilakukan saat usia ideal untuk menikah.

Baca juga: Pemkot Depok Janji Beri Dana Hibah Rp 50 Juta untuk Karang Taruna Per Kelurahan

"Kami BKKBN Jabar mempunyai Jargon 21 25 Ok, umur 21 tahun minimal untuk perempuan dan umur 25 tahun minimal untuk laki-laki," ujarnya.

Sebagai informasi DPAPMK Kota Depok, mengadakan kegiatan Sekolah Pra Nikah di Aula Kantor Bank Jabar Banten (BJB) Kota Depok, Kamis (28/10).

Kegiatan yang resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dilaksanakan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat 28 dan 29 Oktober 2021.

Kegiatan yang masuk angkatan ke-16 ini diikuti oleh puluhan guru Pendidikan Usia Dini (PAUD) yang belum menikah dengan kriteria umur 20 tahun keatas. (dip)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved