Cimangis Depok
Proses Revitalisasi Rampung, Rumah Cimanggis Belum Dibuka untuk Umum
Saat ini bangunan Rumah Cimanggis yang sudah direvitalisasi masuk dalam masa perawatan hingga enam bulan.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Mochammad Dipa
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGIS - Bangunan cagar budaya Rumah Cimanggis yang berada di Komplek RRI, Cimanggis, Jawa Barat sudah selesai direvitalisasi oleh Kementerian PUPR.
Meski sudah direvitalisasi, namun bangunan tua yang mewah pada masanya itu belum bisa dikunjungi oleh masyarakat sebagai tempat wisata bersejarah.
Berdasarkan pantauan TribunnewsDepok.com, Minggu (24/10) akses bangunan Rumah Cimanggis ini masih tertutup untuk umum.
Areal sekitar bangunan rumah cimanggis ditutup oleh pagar seng proyek dan didalamnya masih terdapat bedeng proyek revitalisasi Rumah Cimanggis.
Baca juga: Hilangkan Kesan Angker, Pemkot Depok Percantik Jembatan Panus dengan Lampu & Ornamen Instagramable
"Udah selesai pembangunannya tapi belum dibuka untuk umum. Revitalisasi selesai dari bulan Agustus dan saat ini dalam masa perawatan hingga enam bulan," ucap Darna selaku petugas pengawasan dan perawatan revitalisasi Rumah Cimanggis.
Menurutnya, saat ini bangunan Rumah Cimanggis yang sudah direvitalisasi masuk dalam masa perawatan hingga enam bulan.
"Biasanya habis dibangun ada perawatan selam enam bulan, perawatannya hanya ngepelitur kayu sama bersih-bersih aja palingan," ucapnya.
Baca juga: Asal Usul Cerita Gentong Air Belanda di Bedahan Sawangan Depok, Dilupakan Generasi Muda
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata), Kota Depok Dadan Rustandi mengatakan, bahwa Rumah Cimanggis berada di lingkungan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok.
Untuk itu, Disporyata Kota Depok perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak UIII untuk menentukan teknis agar masyarakat bisa akses ke Rumah Cimanggis tanpa mengganggu aktifitas perkuliahan.
"Rumah Cimanggis sudah direvitalisasi hanya saja karena lokasinya berada di dalam lingkungan UIII makanya kita perlu berkordinasi dengan UIII untuk menentukan pengelolaan dari Rumah Cimanggis. Yang penting masyarakat bisa mengakses Rumah Cimanggis," ucapnya.
Baca juga: Tugu Batu Sawangan, Simbol Perlawanan Rakyat Depok Melawan Penjajahan Belanda
Rumah Cimanggis merupakan salah satu cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada 24 September 2018 lalu.
Seperti telah diberitakan Wartakotalive.com, Januari 2019 lalu, Pemerhati Sejarah, JJ Rizal, mengungkapkan, situs Rumah Cimanggis menjadi penting karena turut andil dalam perkembangan kota modern awal di Indonesia.
Dia menerangkan, kota modern di Indonesia tumbuh berawal dari Jalan Raya Pos atau De Grote Postweg dalam bahasa Belanda (Anyer-Panarukan) yang dibangun Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels di awal abad ke-19, tahun 1808.
Daendels duduk di tampuk gubernur jenderal Hindia Belanda dalam kurun tahun 1808-1811.
Baca juga: Sejarah Gedung Yayasan Lembaga Cornelis Charatelein di Depok