Rabu, 8 April 2026

Kabupaten Bogor

Polres Bogor Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Guru Honorer

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ada 7 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap dengan 9 orang tersangka.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Satuan Narkotika Polres Bogor kembali menangkap pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (20/10/2021).  

Laporan Wartawan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Satuan Narkotika Polres Bogor kembali menangkap pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ada 7 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap dengan 9 orang tersangka.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil  mengamankan  barang  bukti  sabu-sabu seberat 5,42 kilogram dan ganja seberat 36,75 gram," kata Harun, Rabu (20/10/2021).

Sembilan tersangka yang berhasil  diamankan adalah IH (31), HB (23) FH (23), NA (28), TD (23), BD (28), MA (22), CL (23), dan RG (22).

Baca juga: Pemkab Bogor Akui Sulit Kendalikan Sepeda Motor Meski Ada Pemberlakuan Ganjil Genap di Puncak

"Tersangka berinisial RG ini berprofesi sebagai guru honorer," tutur Harun.

Harun mengungkapkan bahwa barang bukti  paling besar diamankan di kontrakan di wilayah Cibungbulang.

"Kita dapatkan dari tangan tersangka IH yakni 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu sebesar  106 gram, 5 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan GuanYinWang yang berisikan sabu dengan berat 5,24 kilogram, dan 1  (satu) buah timbangan digital," jelasnya.

Tersangka IH mendapat narkotika jenis sabu dari buronan (DPO) yang bernama RC,  warga Tangerang.

Baca juga: Peringati Hari Santri Nasional 2021, Bupati Bogor Ade Yasin Gelar Bogor Bersholawat

Modus operandi yang di lakukan tersangka IH ini yaitu dengan cara sistem tempel.

"Berdasarkan pengakuan tersangka IH ini, dia sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika dengan keuntungan Rp 10 juta rupiah dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu," papar Harun.

Dalam pengungkapan  ini, Polres Bogor  berkat kerjasama dengan Direktorat Res Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Sebut Masjid Dapat Jadi Madrasah Anak-anak untuk Atasi Tawuran

Para tersangka penyalahgunaan narkotika  jenis Sabu dan ganja ini kenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mereka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara  minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal  Rp 1 milyar rupiah maksimal Rp 10 milyar rupiah," pungkas Harun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved