Kabupaten Bogor
Polres Bogor Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Guru Honorer
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ada 7 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap dengan 9 orang tersangka.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Satuan Narkotika Polres Bogor kembali menangkap pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ada 7 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap dengan 9 orang tersangka.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,42 kilogram dan ganja seberat 36,75 gram," kata Harun, Rabu (20/10/2021).
Sembilan tersangka yang berhasil diamankan adalah IH (31), HB (23) FH (23), NA (28), TD (23), BD (28), MA (22), CL (23), dan RG (22).
Baca juga: Pemkab Bogor Akui Sulit Kendalikan Sepeda Motor Meski Ada Pemberlakuan Ganjil Genap di Puncak
"Tersangka berinisial RG ini berprofesi sebagai guru honorer," tutur Harun.
Harun mengungkapkan bahwa barang bukti paling besar diamankan di kontrakan di wilayah Cibungbulang.
"Kita dapatkan dari tangan tersangka IH yakni 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu sebesar 106 gram, 5 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan GuanYinWang yang berisikan sabu dengan berat 5,24 kilogram, dan 1 (satu) buah timbangan digital," jelasnya.
Tersangka IH mendapat narkotika jenis sabu dari buronan (DPO) yang bernama RC, warga Tangerang.
Baca juga: Peringati Hari Santri Nasional 2021, Bupati Bogor Ade Yasin Gelar Bogor Bersholawat
Modus operandi yang di lakukan tersangka IH ini yaitu dengan cara sistem tempel.
"Berdasarkan pengakuan tersangka IH ini, dia sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika dengan keuntungan Rp 10 juta rupiah dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu," papar Harun.
Dalam pengungkapan ini, Polres Bogor berkat kerjasama dengan Direktorat Res Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Sebut Masjid Dapat Jadi Madrasah Anak-anak untuk Atasi Tawuran
Para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan ganja ini kenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 milyar rupiah maksimal Rp 10 milyar rupiah," pungkas Harun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Satuan-Narkotika-Polres-Bogor-kembali-menangkap-pengedar-narkotika-di-wilayah-Kabupaten-Bogor.jpg)