Pancoran Mas Depok

Mantan Lurah Panmas Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Divonis Denda Rp 1 Juta

Terkait dengan pelanggaran aturan PPKM yang Suganda lakukan, dirinya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Depok.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: murtopo
Istimewa
Mantan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda. 

"Iya kalau bisa hari ini, hari ini artinya saya secara pribadi ingin lebih cepat lebih baik, seperti itu. Tidak ada yang tertunda-tunda termasuk juga denda yang sudah diputuskan oleh hakim ya hari itu juga kita bayarkan," ujarnya.

Baca juga: Depok Hari Ini Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 19 Oktober: Waspada Hujan Petir

Terkait dengan pelanggaran aturan PPKM yang Suganda lakukan, dirinya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Depok, khususnya warga Kecamatan Pancoran Mas.

"Saya sampaikan yang sedalam dalamnya dan ini merupakan suatu pembelajaran buat kita semua khususnya warga Pancoran Mas agar dimasa PPKM saat ini yang sudah ditetapkan itu benar-benar harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Cukuplah barang kali ini terjadi kepada saya, tidak terjadi kepada warga Kelurahan Pancoran Mas," ungkapnya.

Suganda terbukti melanggar penerapan PPKM darurat karena nekat menggelar hajatan pernikahan anaknya pada 3 Juli lalu. (dip)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved