Korupsi
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sarana Jaya, Anies Disebut Dalam Surat Dakwaan Yoory Corneles Pinontoan
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul, Nama Anies Disebut Dalam Surat Dakwaan Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (14/10/2021).
Dalam sidang tersebut, nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebut dalam surat dakwaan Yoory Corneles Pinontoan.
Anies disebut memberikan restu penyertaan modal daerah (PMD) untuk Sarana Jaya sebesar Rp1,8 triliun.
PMD tersebut digunakan untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 rupiah, dan pembangunan Sentra Primer Tanah Abang.
"Bahwa terdakwa pada 2018 mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk ditampung atau dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Sudah Banyak Pilihan Vaksin Covid-19, Wagub Ariza: Tak Ada Alasan Lagi untuk Tidak Divaksin
Baca juga: M Anwar Tinjau Kegiatan Grebek Lumpur di Waduk Munjul, Progres Sudah Capai 50 Persen
Dengan persetujuan dari Anies itu, pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 rupiah.
"Yang rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 hektar, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal row jalan sekitar 12 meter," kata dia.
Jaksa menyatakan PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Sarana Jaya.
Singkatnya, PT Adonara Propertindo menemukan tanah yang berlokasi di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dengan luas 41.921m2.
Tanah itu dimiliki Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Singgung Nama Pimpinan Partai Gelora soal Kasus Munjul di KPK
Sebelum proses transaksi terjadi, PT Adonara Propertindo juga menyiapkan kelengkapan administrasi karena akan dilakukan pembayaran, seperti proses negosiasi yang bersifat formalitas.
Namun, saat itu belum dilakukan penilaian oleh appraisal, maupun survei lokasi tanah.
Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada Sarana Jaya.
Selain itu, kata Jaksa, diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil atau row jalan tidak sampai 12 meter.
Namun, Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.
Baca juga: Aksi Polisi Smackdown Mahasiswa di Tangerang Dinilai Langgar HAM dan Permalukan Kapolri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Gubernur-DKI-Jakarta-Anies-Baswedan-meresmikan-Pembangunan-Kampung-Susun.jpg)