Digitalisasi Perbankan Dinilai Timbulkan Ancaman PHK
Pengamat keuangan Ariston Tjendra mengatakan, adaptasi digital sendiri menimbulkan risiko di perbankan. Simak selengkapnya.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -Digitalisasi perbankan dinilai sebagai perubahan, dimana perusahaan harus melakukan penyesuaian adaptasi terhadap model bisnis.
Pengamat keuangan Ariston Tjendra mengatakan, adaptasi digital sendiri menimbulkan risiko di perbankan karena berpotensi timbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Perusahaan perlu melakukan reorganisasi dan bisa jadi menimbulkan PHK," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, belum lama ini.
Menurutnya digitalisasi membutuhkan modal besar, bukan hanya dari sisi investasi di teknologi, tapi juga di pemasaran.
Baca juga: Menpora Amali Pilih Santap Makanan di Warung Nasi Sederhana di PON XX Papua 2021
Pengusaha perlu modal besar untuk mensosialisasikan digitalisasi perusahaannya dan menggaet nasabah baru untuk memakai aplikasi.
"Apalagi peta persaingan makin kompetitif. Jumlah bank yang digital juga makin banyak," kata Ariston.
Di sisi lain karena aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank kecil harus menambah modal sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Bisa dengan berbagai cara yakni rights issue, mencari pemodal baru, bergabung dengan bank lain atau keluar modal dari kantong sendiri. Kalau tidak, bisa terkena sanksi pembatasan aktivitas perbankan atau turun kelas jadi BPR," pungkasnya. (Yanuar Riezqi Yovanda)
Baca juga: Update PON XX Papua, 26 Cabor Selesai Dipertandingkan, Panjat Tebing Bisa Pecahkan Rekor Dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Otoritas-Jasa-Keuangan-87.jpg)