Viral Media Sosial

Mirisnya Nasib Imas, Guru Honorer 17 Tahun di Karawang yang Stroke Dinyatakan Tak Lulus Ujian PPPK

Mirisnya Nasib Imas, Guru Honorer 17 Tahun di Kabupaten Karawang yang Stroke Tak Lolos Ujian PPPK. Dirinya kembali gagal Jadi PNS

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Imas Kustiani (53) seorang guru honorer di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sosoknya viral karena masih bersemangat mengikuti ujian PPPK walau mengalami stroke 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Nasib buruk rupanya masih membayangi Imas Kustiani (53) seorang guru honorer di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Jerih payahnya dan suami untuk mengikuti ujian seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tak berbalas. 

Imas yang sebelumnya viral di media sosial karena dibopong suaminya ketika hendak menjalani ujian itu dinyatakan tidak lulus.

Dirinya pun harus melapangkan dada untuk kembali menjadi guru honorer saat ini.

Imas sempat menjadi sorotan publik setelah videonya yang ikut ujian seleksi PPPK dalam kondisi sakit stroke, viral di media sosial.

Ia diketahui telah mengabdi sebagai guru honorer selama 17 tahun di SDN Wancimekar 1, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Baca juga: Kisah Imas, Guru Honorer yang Sakit Stroke saat Seleksi PPPK, Hingga Videonya Viral

"Bu Imas sudah ada hasilnya maaf pak engga lulus," kata, Nana Suhana (54) suami Imas saat dihubungi, Sabtu (9/10/2021).

Nana mengungkapkan istrinya telah berjuang dan berusaha keras mengikuti seleksi PPPK 2021 itu.

Perjuangannya dengan tetap semangat mengikuti seleksi meskipun kondisinya sedang sakit stroke.

Baca juga: Kota Surakarta Kaya Akan Sejarah dan Budaya, Dinilai Sandiaga Uno Jadi Modal Ciptakan Lapangan Kerja

Baca juga: Berhasil Raih 7 Medali di PON XX Papua, KONI Kota Depok Optimis Perolehan Emas Akan Terus Bertambah

"Mungkin belum rejekinya, walaupun Bu Imas sudah berjuang berusaha ya gimana yang penting kita sudah ikhtiar," terang dia.

Menurutnya, Imas akan mengikuti testing atau seleksi kembali hingga bisa lulus sampai diangkat sebagai pegawai pemerintah.

"Insya Allah ada testing lagi Bu Imas bisa ke angkat yang penting kita tetep semangat Insya Allah dikabulkan," ungkap dia.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, mengatakan keputusan lulus atau tidaknya bukan dari Pemerintah Kabupaten Karawang, tetapi dari pemerintah pusat berdasarkan standar penilaian.

"Yang menentukan lulus seleksi bukan dari kami (Pemkab Karawang) tapi pusat dari hasil standar nilai itu," katanya.

Namun demikian diakuinya, banyak keluhan yang masuk ke dirinya tentang banyaknya peserta seleksi PPPK 2021 yang tidak lulus. Bukan hanya dari peserta yang tua saja, peserta muda juga banyak yang tidak lulus.

"Nah kan adanya formasi, misal di sekolah 1 daftar ke sana walaupun passing grade gede tidak lulus karena sekolah induk. Nah itu sekarang itu lagi pada ramenya, nah kita Karawang engga tahu. Engga punya data dan akses mengenai itu," terang dia.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Sambut Baik Kehadiran TribunnewsDepok.com

Baca juga: Kejari Depok Pasang Alat Skrining Peduli Lindungi, Semua Pegawai dan Tamu Wajib Scan QR Code

Bahkan, dia menerangkan dari total peserta sebanyak 170 ribu, hanya 53 persen saja yang lulus seleksi dari kuota PPPK guru atau tenaga pendidik sebanyak 495.

"47 persen tidak terisi, nah sekarang ini kan ada gelombang kedua akan diadakan lagi. Apakah rekrut yang baru lagi atau yamg kemarin tidak lulus ini belum ada informasinya," ucap dia.

Terkait guru honorer yang telah mengabdi lama tidak lulus seleksi seperti Ibu Imas. Aang menyebut akan perhatian khusus yang diberikan Pemkab Karawang untuk dapat memberikan kesejahteraan lebih bagi mereka.

"Bukan Ibu Imas saja tapi honorer yang telah mengabdi lama, ada perhatian secara khusus berkaitan dengan kesejahteraan. Bukan melulu uang tapi misal jaminan pengobatan atau kesehatan," katanya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved