Kabar Artis
Dipolisikan, Rizky Billar-Lesti Kejora Terancam 10 Tahun Penjara Bila Tak Minta Maaf Soal Nikah Siri
Dipolisikan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam 10 tahun Penjara Bila tak Minta Maaf Soal Nikah Siri. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora Dipolisikan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prastio.
Keduanya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/10/2021) itu terancam dihukum 10 tahun penjara jika aduan terbukti benar.
"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edi sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Dalam hal ini, Edi menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pernikahan siri yang dilakukan Billar dan Lesti.
"Kalau nikah sirih sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," ujarnya.
Edi mengadukan Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya dengan tujuan agar keduanya mau meminta maaf kepada publik.
Menurutnya, itu bisa menjadi edukasi masyarakat agar tidak semakin gaduh atas pernikahan siri mereka.
Baca juga: Update Kasus Pencemaran Nama Baik Rizky Billar, Lesti Kejora Juga Ikut Diperiksa Polisi
Baca juga: Komite Anti Korupsi Indonesia Minta KPK Periksa Pemilik Panin Bank Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak
"Tujuan kami simple kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik, sehingga terjadi kedamaian," kata dia.
Sebagai informasi, Billar dan Lesti melangsungkan akad nikah secara negara pada tanggal 19 Agustus 2021 di Hotel InterContinental, Jakarta Selatan.
Namun, belakangan, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku sudah melakukan pernikahan siri terlebih dahulu pada April 2021.
Laporkan Akun Haters, Lesti Kejora Juga Ikut Diperiksa
Tersinggung dengan celotehan sejumlah akun 'haters' dalam postingan instagramnya, Pesinetron Rizky Billar adukan nasib ke Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2021.
Dirinya melaporkan sejumlah akun tersebut terkait kasus dugaan tindak pencemaran nama baik melalui media sosial.
Terkait hal tersebut, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Pada 27 Juli 2021, M Rizky melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Jumat (8/10/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pasangan-selebriti-Rizky-Billar-dan-Lesti-Kejora.jpg)