CPNS 2021

BKN Pastikan Sertifikat SKD CPNS 2021 Tak Bisa Digunakan untuk Seleksi Tahun Berikutnya

Sebelumnya sejumlah peserta CPNS 2021 bertanya-tanya menyangkut fungsi sertifikat SKD lantaran disebut berlaku selama 2 tahun. 

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Badan Kepegawaian Negara atau BKN memastikan sertifikat SKD CPNS 2021 tidak dapat digunakan untuk seleksi tahun berikutnya. 

Sebelumnya sejumlah peserta CPNS 2021 bertanya-tanya menyangkut fungsi sertifikat SKD lantaran disebut berlaku selama 2 tahun. 

Hal tersebut menimbulkan pandangan bahwa skor SKD CPNS 2021 dapat digunakan untuk seleksi SKD dua tahun berikutnya.

Apalagi hal serupa pernah terjadi pada CPNS 2019 di mana mereka yang ikut CPNS 2018 dapat menggunakan skor tahun 2018 di CPNS 2019.  

Baca juga: Cegah Pohon Tumbang, DLHK Kota Depok Pangkas Belasan Pohon di Jalan Bungsan Bedahan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama, menegaskan bahwa sertifikat SKD CPNS 2021 tidak dapat digunakan untuk seleksi CPNS tahun berikutnya. 

"Sebenarnya itu lebih ke bukti nilai yang didapat peserta," kata Satya ketika dihubungi Tribunnewsdepok.com

Sementara itu, dikutip dari kontan.co.id,sertifikt SKD tersebut hanya modal untuk mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya.

Terkait yang dimaksud dengan masa berlaku dua tahun, itu merupakan masa waktu unduh dokumen sertifikat SKD tersebut. 

Baca juga: DKI Jakarta Bertemu Jawa Barat di Grand Final Voli Putra PON XX Papua 2021

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved