Kriminalitas

Dihalangi Oknum Polisi, Aelin Berlinang Air Mata Perjuangkan Hak Asuh Putri Kandungnya

Berlinang Air Mata, Aelin Perjuangkan Hak Asuh Putri Kandungnya. Dirinya tak bisa temui putri kandungnya selama 4 tahun karena Dihalangi Oknum Polisi

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Aelin Halim 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kisah miris dialami oleh seorang ibu bernama Aelin Halim (32).

Perempuan yang berprofesi sebagai dokter itu mengaku tak bisa bertemu dengan putri kandungnya sendiri karena dihalangi oknum polisi.

Kisah tragis itu disampaikan Aelin ketika melaporkan kasus yang dialaminya itu di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (6/10/2021).

Sembari berlinang air mata, dirinya mengaku sudah setahun tak bertemu anak perempuannya yang kini berusia empat tahun.

Alasanya karena seorang oknum polisi kerap menghalanginya ketika hendak menemui anaknya yang kini tinggal di kediaman mantan suaminya.

Baca juga: Rindu Ingin Bertemu Anak, Theo Justru Diadukan Istri ke Jamwas Kejagung, Dituduh Lakukan Penyekapan

Mantan suaminya inisial AT yang merupakan pengusaha swasta melarangnya bertemu anak kandungnya sendiri. 

Bahkan kata Aelin, suaminya hingga melarangnya untuk melakukan video call dengan anaknya.

Aelin juga dilarang bertemu putrinya saat berulang tahun yang keempat tahun.

Bahkan mantan suami Aelin diduga menyewa oknum polisi untuk menghalangi-halangi dia bertemu putrinya yang tinggal di apartemen suaminya.

Baca juga: Erni Nekad Ambil Cuti Hingga 20 Mei karena Selama Dua Tahun tak Bertemu Anak

"Bahkan ketemu enggak boleh, yang saya sayangkan banget kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk halangi saat ketemu anak saya," ujar Aelin tak kuasa menahan tangis saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (6/10/2021).

Oknum yang diduga dari kepolisian itu menghalangi Aelin di lobi sebuah apartemen.

Wanita yang berprofesi sebagai dokter itu dihalangi saat hendak naik ke unit apartemen suaminya. 

Menurut Aelin, penghalangan itu atas perintah mantan suaminya.

Baca juga: DUA Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Komisi III DPR: Jangan Sampai Ada yang Ditutupi

Padahal kata Aelin, sejak September 2021, hakim sudah memutuskan hak asuh putrinya diberikan kepadanya.

Ia pun tak masalah apabila mantan suaminya mau ikut mengasuh putri mereka. Namun ia berharap tak dihalang-halangi saat bertemu.

Aelin semakin tak dapat membendung air mata saat teringat putrinya yang sempat menghubunginya untuk tidur dan disuapi olehnya.

"Terakhir saya video call dengan anak saya, dia minta tidur sama saya. Minta pulang sama saya, dan minta dikasih makan sama saya," kata Aelin dengan tersedu.

Maka dari itu Aelin melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. 

Ia berharap tak ada oknum yang terlibat dalam permasalahan rumah tangganya.

Kata Aelin, pihak penyidik berjanji akan memeriksa kasus tersebut.

Kasus penghalang-halangan hak asuh anak itupun dilaporkan ke polisi berikut oknum Polri yang terlibat.

Adapun nomor laporan kepolisian penghalang-halangan hak asuh anak ialah TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara kasus dugaan terlibatnya oknum Polri dalam kasus ini dilaporkan ke Propam dengan nomor laporan polisi SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.

"Katanya mereka akan telusuri perkara ini dan orang-orang akan cari oknum itu. Saya yakin ada titik terang untuk saya ketemu anak saya," bebernya. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved