Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Targetkan Seluruh Tanah di Kabupaten Bogor yang Tak Bermasalah Tersertifikasi pada 2024

Untuk mencapai target itu, Pemkab Bogor minta perwakilan BPN wilayah barat segera terbentuk pada tahun 2021.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
istimewa
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin (kedua dari kanan) pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Aset Pemda, di Ruang Serbaguna I, Gedung Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (5/10/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
 
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung penuh program nasional seluruh bidang tanah di Indonesia bersertifikat di tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Aset Pemda, di Ruang Serbaguna I, Gedung Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (5/10/2021).

Burhanudin mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Pemkab Bogor dan BPN untuk mendukung program nasional, yakni tahun 2024 seluruh tanah yang tidak ada masalah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor, sudah bersertifikat.

“Tanah itu kalau sudah bersertifikat secara hukum sudah bisa dipertanggungjawabkan, karena kepemilikan tanah itu secara hukum harus bersertifikat. Kemudian dengan sertifikat tentunya ada nilai, dan tentunya ada kepastian pajak,” jelas Burhanudin.

Baca juga: Kebut Target Herd Immunity, 1.423 Warga Bogor Ikut Vaksinasi Covid-19 Massal di Cileungsi

Untuk mencapai target itu, Pemkab Bogor minta perwakilan BPN wilayah barat segera terbentuk pada tahun 2021.

"Kantornya sudah dipersiapkan, kami ingin segera berdiri di sana untuk melayani masyarakat Bogor Barat. Jadi untuk kepentingan rakyat, apapun akan kami lakukan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin.

Hadir Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor beserta jajarannya dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca juga: Rehabilitasi 2.000 Rumah Tak Layak Huni, Bupati Bogor Ade Yasin Kucurkan Rp 15 Juta per Rumah

Dengan kepastian pajak, lanjut Burhanudin, khususnya untuk desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) akan bertambah.

"Tentunya, nilai besarannya tergantung pajak dan retribusi yang ditarik oleh pihak desa. Berikutnya kalau sudah bersertifikat peluang kalah dari sengketa itu akan berkurang," paparnya.

Dia menambahkan bahwa sesuai amanat KPK, pemerintah daerah yang baik itu nilai asetnya harus dihitung.

"Itulah kenapa Kabupaten Bogor mendapatkan WTP berturut-turut karena salah satu penilaiannya aset kita sudah bisa dihitung. Dengan adanya sertifikat dan NJOP, maka kekayaan pemerintah daerah bisa dihitung,” ungkap Burhanudin.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved