Pemkot Depok
Pemkot Depok Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Empat Gratis Hingga LIma Hari ke Depan, Ini Lokasinya
Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati menjelaskan uji emisi diadakan guna mengetahui efektivitas pembakaran bahan bakar pada mesin.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mochammad Dipa
TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Sebagai upaya mengetahui tingkat kualitas udara di Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok berkolaborasi dengan Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polrestro Depok dan Dinas Perhubungan menggelar uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama lima hari ke depan.
Kegiatan ini akan dilaksanakan di beberapa lokasi, yaitu Balai Kota Depok pada 4 Oktober, kemudian 5 Oktober di Jalan Raya Cinere dan 6 Oktober di Perumahan Telaga Golf Sawangan.
Selanjutnya, 7 Oktober di depan ruko Sukmajaya, Jalan Tole Iskandar pertigaan KSU dan 8 Oktober di depan PT Arista Latindo/ Woody, Jalan Raya Jakarta Bogor Km. 36.
Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati menjelaskan uji emisi diadakan guna mengetahui efektivitas pembakaran bahan bakar pada mesin.
Baca juga: VIDEO Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
"Caranya dengan menganalisa kandungan Carbon Monoxide (CO), dan Hidro Carbon (HC) pada saluran gas buang,” ujarnya, Senin (4/10/2021).
Ety menambahkan, pelaksanaan uji emisi gratis kepada masyarakat ini adalah salah satu bentuk kontribusi terhadap pengendalian pencemaran udara.
Dirinya mengajak pemilik kendaraan untuk membawa kendaraannya ke lokasi yang telah ditentukan.
“Mudah-mudahan masyarakat Depok bisa lebih memperhatikan kondisi mobil dengan rajin mengganti oli dan memeriksakan gas buang kendaraan," sebutnya.
Berdasarkan data dari alat Indeks Standar Polusi Udara (ISPU) otomatis milik DLHK, diketahui Senin (4/10) kualitas udara pada Kota Depok menyentuh angka 36 dengan kategori baik.
Baca juga: PTMT di Depok Resmi Diberlakukan, Siswa di SMP Negeri 1 Depok Senang Bisa Ketemu Teman di Sekolah
Sementara, untuk menentukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP 45/MENLH/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, dikatakan baik jika berada di rentang 0 - 50.
“Kegiatan ini perlu dilakukan secara berkala. Tidak hanya mobil dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) saja, tetapi kesadaran masyarakat juga dibutuhkan agar secara sukarela melakukan perawatan rutin terhadap kendaraannya,” ungkap Ety.
Sementara itu, Anggota Satlantas Polrestro Depok, Bripka Wastarigan menuturkan dari 150 kendaraan yang berhasil dilakukan uji emisi, terdapat dua kendaraan berbahan bakad bensin dan delapan kendaraan berbahan bakar solar dinyatakan tidak lulus emisi.
"Kami berikan arahan untuk diperbaiki, yang pasti tentang perawatan mesin kendaraan," ucapnya. (dip)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Petugas-DLHK-Kota-Depok-melakukan-uji-emisi-pada-kendaraan-roda-empat.jpg)