Kriminalitas

Update Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota TNI di Kota Depok, Statusnya Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Update Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota TNI di Kota Depok, Statusnya Ditingkatkan Jadi Penyidikan. Kini Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Depok

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar (tengah) saat memberikan keterangan kronologis kejadian penusukan yang menewaskan personel TNI Angkatan Darat berinisial YL di Mapolrestro Depok pada Jumat (24/9/2021). 

Tidak jauh dari lokasi penusukan, korban YL tersungkur. Ia ditemukan sudah tewas di sekitar lokasi kejadian.

Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Dari hasil penyelidikan kata Imran pihaknya berhasil menangkap I di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

I langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam acara jumpa pers, Imran menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasim diamankan polisi.

Yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat melakukan pembunuhan serta dua unit handphone.

"Untuk barang bukti pisau lipat masih dalam pencarian. Tersangka mengaku pisau tersebut terjatuh di TKP," kata Imran.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved