Kriminalitas

Update Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota TNI di Kota Depok, Statusnya Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Update Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota TNI di Kota Depok, Statusnya Ditingkatkan Jadi Penyidikan. Kini Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Depok

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar (tengah) saat memberikan keterangan kronologis kejadian penusukan yang menewaskan personel TNI Angkatan Darat berinisial YL di Mapolrestro Depok pada Jumat (24/9/2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kasus pembunuhan anggota TNI yang diduga dilakukan oleh tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) di Kota Depok ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Melalui Penyidik Polres Metro Depok, Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/286/IX/RES.1.7/2021/Reskrim.

Atas SPDP tersebut, Kejari Depok menunjuk tiga Jaksa Peneliti Berkas Perkara atau P16 terkat tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dengan korban atas nama Yorhan Lopo (anggota Tni) dan Adam Y. Sesfao (sipil).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu S.H mengatakan, penunjukan tiga jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka Ivan.

“Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/ adalah Alfa Dera, S.H, M.H, Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan, S.H yang mana ketiganya tersebut adalah Jaksa yang profesional,” kata Andi Rio saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com pada Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Danrem 061 Suryakencana: Maknai Nilai-nilai Perjuangan Para Pahlawan

Baca juga: Pramugari Lalai Tinggalkan Kunci di Dashboard, Motor Pun Raib Dogondol Maling

Saat ini Kejari Depok masih menunggu penyerahan berkas tersebut yang setelahnya akan diteliti oleh Jaksa dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka.

Hal itu dikatakan Andi Rio dilakukan berdasarkan pasal 14 undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, yakni Penuntut umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.

Serta mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) Kuhap dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik, memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.

Baca juga: 17 Poin Penting dari Aturan Disiplin PNS yang Bisa Dipakai Acuan Untuk Jawab Soal SKD CPNS 2021

Baca juga: Tiara Andini dan Vidi Aldiano Remake Lagu Buktikan, Sama-Sama Tertantang di Project Tersebut

Kemudian, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan, menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.

Nantinya dari surat panggilan itu, terdakwa maupun saksi diminta untuk datang pada sidang yang telah ditentukan, melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini serta pelaksanakan penetapan hakim.

“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan tersangka guna memudahkan pembuktian penuntut umum," jelas Andi Rio.

Kronologis Kejadian

Anggota TNI yang tewas dibunuh di Jalan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, Depok, ternyata saat kejadian sedang melerai perkelahian antara dua kelompok orang di sana.

Korban diketahui adalah Sertu Yorhan Lopo dari Satuan Menzikon Puziad.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dalam jumpa pers di Mapolrestro Depok, Jumat (24/9/2021).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved