Pembunuhan Depok

Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Naik ke Kejaksaan, Warga Cimanggis Minta Dihukum Berat

Kejaksaan Negeri Kota Depok tangani Kasus dugaan pembunuhan anggota TNI. Siapa jaksa yang ditunjuk. Ada tiga jaksa.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com.
Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Naik ke Kejaksaan, Warga Cimanggis Minta Dihukum Berat. 

 

 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu S.H mengatakan, penunjukan tiga jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka Ivan.

Baca juga: Viral di Medsos, Dirlantas Polda Metro Jaya Bakal Sanksi Anak Buahnya yang Salah Tilang

“Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/ adalah Alfa Dera, S.H, M.H, Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan, S.H yang mana ketiga nya tersebut adalah Jaksa yang profesional” kata Andi Rio saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Jumat (1/10/2021).

Saat ini Kejari Depok masih menunggu penyerahan berkas tersebut yang setelahnya akan diteliti oleh Jaksa dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka. (TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved