Kriminalitas

Akui Jadi Korban Kasus Dugaan Penipuan, Guru SMA Anak Nia Daniaty Ajak 16 Korban ke Polda Metro Jaya

Akui Jadi Korban Kasus Dugaan Penipuan PNS, Guru SMA Anak Nia Daniaty Ajak Belasan Korban ke Polda Metro Jaya. Dirinya Bawa Sejumlah Bukti

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa hukum korban penipuan yang diduga dilakukan anak Nia Daniaty, Odie Hodianto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat pada Jumat (30/9/2021) 

Dalam laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Oi itu diduga telah mengajak 225 orang untuk ikut bergabung ke tempat les untuk masuk ke CPNS. 

"Ini tempat les ya, bisa dicek ada tempatnya, pengajarnya ada, saya menerima uang dari les itu sebesar Rp 25 juta perorang," ucapnya. 

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan PNS Libatkan Anak Nia Daniaty Bergulir, Polisi Periksa Pelapor Senin Depan

"Dengan nilai buat apa  ya wajar saya ada untung. 25 juta buat pengajar, sewa tempat, dan lain-lain," sambungnya. 

Meski menggelar tempat les masuk CPNS, anak dari Nia Daniaty dan Mohammad Ihsam itu tidak pernah melakukan pengrekrutan dan bujuk rayu. 

"Semua dilakukan oleh Pak Karnu sebagai pelapor dan ibu Agustin yang mengaku korban. Saya kenal dengan Ibu Agustin, dia yang mengajak semuanya," jelasnya. 

Oi menceritakan, Agustin membuka harga kepada orang yang mau ikut lesnya sebesar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta. 

"Yang disetorkan ke kantor itu Rp 25 juta. Sisanya buat dia. Pelapor Pak Karnu juga sama, pernah mengajak orang masuk ke tempat les," kata Agustina Susanti. 

Baca juga: Ikut Terseret Kasus Dugaan Penipuan PNS Bersama Istri, Kemenkumham Periksa Menantu Nia Daniaty

"Ada bukti transfer yang masuk ke rekeningnya. Saya punya buktinya atas nama Karnu," timpal Olivia Nathania. 

Olivia Nathania memastikan bahwa semua omongan yang ia katakan bukan bermaksud membela diri saja, namun ia memiliki semua buktinya. 

"Saya hanya bicara bukti biar kasus ini tidak kemana-mana," ujar Olivia Nathania. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Baca juga: Anak Nia Daniaty Punya Banyak Modus saat Janjikan Posisi PNS kepada Ratusan Korban

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. 

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved