Dugaan Berita Bohong
Luhut Pandjaitan Serahkan Alat Bukti ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Berita Bohong
Alat bukti itu terkait dengan pelaporannya terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik Ditkres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Alat bukti itu terkait dengan pelaporannya terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan bahwa kliennya dimintai sejumlah keterangan terkait laporan berita bohong yang dilayangkan 22 September 2021 lalu.
Beberapa pertanyaan yang dilayangkan di antaranya terkait disposisi alasan membuat laporan.
Baca juga: Sudah Jadi Sarjana Adik Ayu Ting Ting Mau Nikah, Beli Cincin Emas di Toko Bersejarah Umi Kalsum
"Kami juga sudah menyerahkan 12 barang bukti. Barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan kaitannya dengan fitnah, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter terkait berita bohong," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Kata Juniver, 12 barang bukti itu berupa lampirkan etiket baik terkait somasi yang sempat dilayangkan kepada Haris dan Fatia.
Dimana kata Juniver, somasi itu tidak ditanggapi dan jawaban somasi yang dianggap tidak relevan dengan somasi yang mereka layangkan.
Baca juga: Depok Hari Ini Senin 27 September, Prakiraan Cuaca BMKG: Waspada Hujan Peitir dan Angin Kencang
Pihak Luhut juga melampirkan flashdisk yang berisi tayangan Youtube berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!' yang diunggah dalam akun Youtube milik Haris Azhar.
"Kami sampaikan menit permenit perkataan dan fitnah yang disampaikan dan cemarkan nama baik klien kami," tuturnya.
Luhut diperiksa di Gedung Ditres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 08.27 WIB. Ia diperiksa selama satu jam lamanya.
Pukul 09.30 WIB, Luhut keluar dari Gedung Ditres Kriminal Kusus Polda Metro Jaya.
Kata Luhut, ia sudah menyerahkan seluruh barang bukti ke aparat kepolisian.
Baca juga: Dua Tahun Vakum, Alf Tatale Rilis Lagu Sekarang Waktunya
Sebelumnya dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasannya sampai melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.
Baca juga: Liga 1 Persikabo Vs Persib Bandung Malam Ini, Igor Nikolayevich Intip Permainan Persib Lewat Video
Kata Luhut, hal ini dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Selain itu kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.
Baca juga: Giwo Rubianto: Stop Diskriminasi Dan Kriminalisasi Terhadap Pekerja Perempuan
Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.
Adapun laporan kepolisian tersebut ialahSTTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. (Desy Selviany)