Rocky Gerung VS Sentul City
SENTUL CITY Sarankan Rocky Gerung Bisa Lakukan Ini Agar Tanah yang Diklaimnya Jadi BERKAH
Ternyata masih ada jalan agar tanah Rocky Gerung lebih berkah. Inilah win-win solutian yang ditawarkan Sentul City.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
"Jadi kalau orang berstatemen sentul city menelantarkan asetnya, itu salah sekali . Karena kita ketahui bahwa sentul city itu ketika dia punya ijin lokasi, kita lakukan kerjasama dengan cara pinjam pakai lahan. Orang nanam singkong sayuran dan sebagainya. Dengan dilakukan seperti itu, sama saja kita menjaga aset kita," ujar Faizal.
HAK GARAP TAK BOLEH MEMBANGUN
Selain itu, Faizal juga menjelaskan bahwa hukum pertanahan Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal.
Asas pemisahan horizontal itu memisahkan antara kepemilikan dan garapan.
Nah, Rocky Gerung sejauh ini mengakui bahwa dirinya memegang surat garap.
"Jadi ketika orang membeli tanah,maka jual beli tanah. Ketika orang oper alih garapan, berarti dia menggarap," kata Faizal.
"Artinya menggarap di sini dengan cara digarap. Ya digarap dong, dia tanami, dia tanami dengan pepohonan, dia tanami sayur-sayuran. Emang di dalam hukum pertanahan Indonesia tidak mengatur hak garap. Karena sesuai UU agrariai, bukti kepemilikan antara benda tidak bergerak itu sertifikat. Serttifikatnya ada hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pengelolaan, dan itu sudah diatur di UUPA dan sampai saat ini masih berlaku," ujar Faizal.
Baca juga: Depok Hari Ini Jumat 17 September, Prakiraan Cuaca BMKG: Siang Hujan Sedang Sampai Malam Hari
"Jadi prinsipnya kalau mengklaim memiliki hak, tunjukkan haknya, bukan hak garap ya. karena memang dihukum pertanahan di indonesia tidak diatur. karena yang ada hak kepemilikan," tambah Faizal.
Faizal juga memastikan bahwa pemegang surat garap seharusnya tidak dapat mendirikan bangunan di atas lahan garapannya.
Menurut Faizal, syarat mendapatkan ijin mendirikan bangunan (IMB) adalah dengan surat kepemilikian (HGU, HGB, dan SHM).
Sehingga jika seseorang memiliki hak oper alih garapan dan hendak mendirkan bangunan, pasti akan ditolak.
"Sebab syarat IMB adalah bukti kepemilikan yang sah sesuai UU berlaku. jadi sudah pasti itu adalah bentuk praktik penyalahgunaan dan sudah pasti tidak ada ijinnya. Dan di sini jadi domain pemerintah daerah melalui Dinas Tata Bangunan dan satpol PP sebagai penegak Perda," papar Faizal.
WIN-WIN Solution dengan Rocky Gerung