Rocky Gerung VS Sentul City

Beda Sikap Sama ROCKY GERUNG, Pemilik Kafe Mengaku Salah Tempati Lahan SENTUL CITY Pakai Surat Garap

Sentul City tidak hanya mensomasi Rocky Gerung. Ada sederet orang yang disomasi akibat tanah dan ada pula yang mengakui kesalahannya..

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Tribunnews/Jeprima
Salah satu bangunan yang berada di atas lahan PT Sentul City Tbk di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). 

Dari bali semak-semak ia dapat melihat pemandangan Kota Bogor yang memukau. 

Adi kemudian tertarik untuk membeli tanah tersebut. Dia lalu menelepon seseorang dari plang yang dipasang di atas tanah tersebut. 

Dia kemudian bertemu dengan seorang anak muda yang menjadi penghubung dengan yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Melalui anak muda ini Adi bertemu dengan seorang bapak berinisial B, seorang warga Bogor.

“Saya beli tanah itu dari B Rp 320 Juta. Kata dia tanah itu bukan milik Sentul City. Kalau ada apa-apa hubungi B saja,” kata Adi ketika dihubungi Tribunnewsdepok.com, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Pemprov Jabar & Bali Kolaborasi Beli Bali, Sandiaga Uno: Ciptakan Peluang Usaha & Lapangan Kerja

Sebelum terjadi transaksi pembayaran, Adi sempat mengecek status tanah tersebut, informasi yang didapat tanah itu belum terlihat ada sertifikat di atasnya.

Merasa status tanah sudah aman, transaksi lekas diselesaikan. 

Ia membayar total Rp600 juta untuk tanah seluas 300 meter itu.

Kafe miliknya pun segera dibangun di atas lahan tersebut. 

Ketika mulai bangun pondasi, surat somasi sebenarnya sepat datang dari pihak Sentul City.

Namun, entah bagaimana dia tidak menerima surat itu.

Adi baru tahu surat somasi tidak disampaikan karena menerima somasi yang kedua dari Sentul City di kemudian hari.

Baca juga: Pemprov Jabar & Bali Kolaborasi Beli Bali, Sandiaga Uno: Ciptakan Peluang Usaha & Lapangan Kerja

Sekitar bulan Januari 2021, Adi ingin memperluas tanahnya. Ia ingin membeli sebagian tanah di sebelahnya. 

Untuk meyakinkan dirinya tanah itu legal, dia meminta bantuan pegawai BPN Kabupaten Bogor.

“Setelah di cek ternyata bukan cuma tanah sebelah, tanah kafe saya pun ternyata punya Sentul City ada SHGB nomor 2214 yang sudah terbit," ujar Adi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved