Berita Kabupaten Bogor
Sesuaikan Aturan Perundang-undangan Baru, Ade Yasin Usulkan Propemperda Kab Bogor Kepada DPRD
Sesuaikan dengan Aturan Perundang-undangan Baru, Ade Yasin Usulkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 Kepada DPRD
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Selasa (14/9/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, serta dihadiri jajaran Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD.
Rapat Paripurna ini digelar untuk mendengarkan usulan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 dari Bupati Bogor Ade Yasin.
Selain usulan Propemperda 2021, Rapat Paripurna juga membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021.
Selain itu, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
Bupati Ade Yasin menyampaikan bahwa perubahan Propemperda tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Pertimbangan utamanya adalah terbitnya peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Ade, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Analogikan Cewek Berbaju Seksi, Gus Nadir Minta Santri Jangan Digeneralisir dengan Islam Garis Keras
Baca juga: Viral Santri Tutup Telinga Tak Mau Dengarkan Musik Disebut ISIS, Gus Nadir Angkat Bicara
Pertimbangan lainnya karena adanya tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan terlebih dahulu, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Propemperda tahun 2021 yang disulkan Pemerintah Kabupaten Bogor meliputi:
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk
3. Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Penanggulangan Penyakit Menular
5. Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Baca juga: Bakal Wariskan Gugatan Internasional Disebut Denny Siregar Jadi Alasan Anies Ngotot Gelar Formula E
Baca juga: Rumahnya Mau Digusur, ROCKY GERUNG Ingatkan Hak Ulat sampai Hak Burung ke SENTUL CITY
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
9. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Pemkot Depok Kembali Gelar Gebyar Vaksinasi di 11 Kecamatan, Catat Nih Tanggalnya
Baca juga: SENTUL CITY Sebut ROCKY Gerung Beli Tanah dari Orang yang SALAH
“Khusus untuk Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023, telah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Bupati Bogor serta telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, dan saat ini dalam proses pengundangan,” jelas Ade.
Adapun Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor dan saat ini masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Dia berharap usulan Program Pembentukan Perda lainnya dapat dibahas bersama dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme pembahasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga berbagai program yang kita rancang bersama dapat berjalan dengan baik, dan pembangunan di Kabupaten Bogor berjalan lancar, sehingga kondisi sosial ekonomi Kabupaten Bogor dapat pulih lebih cepat,” ungkap Ade.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bupati-Bogor-Ade-Yasin-menyampaikan-usulan-Propemperda-Tahun-2021.jpg)