Senin, 4 Mei 2026

Rocky Gerung VS Sentul City

SENTUL CITY Sebut ROCKY Gerung Beli Tanah dari Orang yang SALAH

Siapa sebenarnya yang berhak atas tanah di lokasi rumah Rocky Gerung. Sentul City memiliki penilaiannya sendiri.

Tayang:
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Tribunnews/Chaerul Umam
Rocky Gerung di rumah hutan miliknya yang kini justru diminta dikosongkan oleh Sentul City. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Pihak Sentul City menilai Rocky Gerung membeli tanah dari orang yang salah. 

Ya, kasus Rocky Gerung VS Sentul City soal rumah Rocky Gerung memang semakin ramai saja. 

Sengketa tanah antara Rocky Gerung Sentul City memang kian meruncing. 

Keduanya sama-sama merasa berhak atas tanah tersebut. 

Sentul City merasa sudah lebih dulu memiliki lahan yakni sejak tahun 1994 dan diperoleh secara sah. 

Baca juga: Bakal Wariskan Gugatan Internasional Disebut Denny Siregar Jadi Alasan Anies Ngotot Gelar Formula E

Sementara itu Rocky Gerung merasa mendapat tanah tersebut dari pemilik lahan yang menempati sebelumnya. 

Penjelasan soal Rocky Gerung membeli tanah dari orang yang salah ini  tertuang dalam press rilis Sentul City terbaru

Sentul City menjelaskan hal tersebut dalam press rilisnya tertanggal 14 September 2021 yang diberikan kepada Tribunnewsdepok.com. 

PT Sentul City Tbk (SC) menyampaikan bahwa HGB nomor 2411 dan 2412 diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor lewat proses legal. 

Baca juga: TMII Akan Uji Coba Pembukaan Wahana Rekreasi untuk Umum pada Jumat Pekan Ini

Sentul City mengklaim bahwa semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, menjelaskan pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerjasama dengan masyarakat.

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung (RG) dengan membeli lahan dari seseorang berinisial AJ, SC menyayangkan dan mengaku prihatin.

Sentul City menyampaikan bahwa  AJ telah menjual belikan lahan milik SC.

Bahkan, dalam press rilis itu disebutkan bahwa AJ pernah tersandung masalah hukum, yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat.

AJ kemudian diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

Baca juga: Pemkot Depok Kembali Gelar Gebyar Vaksinasi di 11 Kecamatan, Catat Nih Tanggalnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved