Pemprov DKI Akan Uji Coba Buka Wisata Setu Babakan, Tak Hanya TMII dan Ancol

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata di masa perpanjangan PPKM Level 3.

Editor: murtopo
Warta Kota/Gopis Simatupang
ILUSTRASI Setu Babakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR -- Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar uji coba pembukaan tempat wisata.

Setelah rencana uji coba pembukaan Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah, Pemprov DKI juga berencana menguji coba pembukaan tempat wisata Setu Babakan.

"Ya, ada tiga. TMII, Ancol dan Setu Babakan," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan kepada wartawan, Senin (13/09/21).

Lebih lanjut Iffan juga menjelaskan untuk izin pembukaan tempat wisata dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Menparekraf Ingin Bangun Kereta Gantung Menuju PBB Setu Babakan untuk Tarik Minat Wisatawan

Baca juga: Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan Masuk 50 Desa Wisata Terbaik

Lalu, untuk Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sudah mendapatkan barcode PeduliLindungi sebagai syarat pertama operasional tempat wisata pada masa PPKM.

"Namun saat ini belum ada kepastian kapan uji coba Setu Babakan akan dilaksanakan, karena saat ini masih dalam persiapan untuk uji coba pembukaan dan penggunaan barcode," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata di masa perpanjangan PPKM Level 3.

Tempat wisata tertentu boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Pengelola Taman Impian Jaya Ancol Persiapan Uji Coba Pembukaan untuk Wisatawan

Baca juga: TMII Akan Uji Coba Pembukaan Wahana Rekreasi untuk Umum pada Jumat Pekan Ini

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Kepgub ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.

Dalam Kepgub tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan serta melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawai.

Selain itu, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata tersebut selama uji coba.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved