Narkoba
Cuma Jadi Kurir, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 258 Kilogram Sabu Keberatan Kliennya Divonis Mati
Cuma Jadi Kurir, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 258 Kilogram Sabu Keberatan Kliennya Divonis Mati. Berikut Alasannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok ditanggapi langsung oleh kuasa hukum terdakwa kasus 258 kilogram sabu, Taty Wahyuni Oesman.
Menurutnya, penetapan vonis mati terhadap kliennya tersebut sangat berat.
Hal tersebut merujuk peran ketiga terdakwa, yakni JU, ZU, dan EK yang merupakan kurir dalam peredaran sabu jaringan besar tersebut.
“Kalau menurut tanggapan kami, selaku kuasa hukum, tuntutan dan putusan ini terlalu berat untuk mereka karena mereka sebagai kurir,” ujar Taty dikutip dari Tribunjakarta.com pada Senin (13/9/2021).
Alasan lainnya disampaikan Taty karena ketiga kliennya belum menerima upah dari atas pengiriman barang haram tersebut.
“Dan dalam perjalanan mereka tidak menerima upah yang besar dan mereka masih dijanjikan. Saran kami untuk mereka mengajukan sikap banding,” katanya lagi.
Baca juga: Hakim PN Depok Vonis Mati Terdakwa Kasus 258 Kilogram Sabu, Kuasa Hukum Belum Ajukan Banding
Baca juga: Kekayaan Naik Rp8,9 Miliar, Roy Suryo Minta Jokowi Bagikan Kiat Sukses: Ekonomi Kita Meroket Beneran
Sementara ini, Taty berujar pihaknya masih mengajukan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Ini kan putusan masih bingung menyatakan sikap seperti apa, kami menyarankan pikir-pikir dulu. Besok kami akan sampaikan kepada mereka untuk menyampaikan sikap banding,” katanya.
Baca juga: Gus Miftah Tertawakan Pengamat yang Sebut Belajar Bahasa Arab Jadi Ciri Teroris, Disebutnya Aneh
Baca juga: Cara Duduk Ustaz Abdul Somad Bikin Salah Fokus, Satu Kakinya Diangkat Ketika Duduk di Atas Kursi
Divonis Mati
Kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa JU, ZU, dan EK di Pengadilan Negeri Depok telah mencapai puncaknya.
Ketiga terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (12/9/2021).
Dikutip dari Tribunjakarta.com, Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil mengatakan, vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidangnya tadi kurang lebih pukul 15.00 WIB. Vonis mati, sama dengan tuntutan JPU,” ujar Fadil saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon, Senin (12/9/2021).
Mendengar vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Musafir, tiga terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya pun mengajukan pikir-pikir.
“Setelah itu (pembacaan vonis mati), mereka (terdakwa) mengajukan pikir-pikir lebih dulu selama tujuh hari ke depan,” kata Fadil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Sabu-258-Kilogram-Depok.jpg)