Kriminalitas
Diduga Oknum TNI Terlibat, Pengusaha yang Disekap & Dianiaya di Depok Lapor ke Pomdam Jaya
Diduga Oknum TNI Terlibat, Pengusaha yang Disekap dan Dianiaya di Depok Laporkan Dua Oknum TNI ke Pomdam Jaya. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Kasus dugaan penyekapan yang dialami seorang pengusaha asal Depok, HS masih terus berlanjut.
Kuasa hukum HS, Andi Tatang Supriyadi mengatakan perkembangan kasus saat ini masuk ke tahap terbaru.
Korban mengadukan kasus dugaan penyekapan yang disertai kekerasan fisik yang terjadi di sebuah kamar hotel kawasan Margonda ke Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Hal ini, kqta Tatang dilakukan lantaran pihaknya merasa kasus tersebut turut melibatkan oknum aparat sehingga merasa perlu mengambil tindakan.
"Hari Minggu 5 September 2021 HS dan istrinya bersama saya, mendampingi melakukan aduan atas kasus penyekapan dan kekerasan fisik serta ancaman pembunuhan diduga dilakukan yang mengaku sebagai oknum," papar Tatang kepada wartawan di kawasan Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa (7/9/2021).
Dalam laporannya ke Pomdam Jaya itu, Tatang mengatakan ada dua nama oknum yang masuk dalam daftar aduan tersebut.
Tatang pun berharap laporannya dapat ditindak lanjuti.
Baca juga: Mulai Besok, Naik KRL Tak Perlu Bawa Dokumen Perjalanan, Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin
"Agar bisa mengetahui apakah benar orang yang mengaku oknum dari salah satu satuan itu benar atau tidaknya," akunya.
Sementara itu saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com ke pihak penyidik dari Pomdam Jaya, membenarkan adanya laporan yang diajukan HS bersama kuasa hukumnya.
"Sudah terima laporanya, sudah masuk," tutur penyidik Pomdam Jaya.
Baca juga: Tak Patah Semangat, Tia Justru Kembangkan Usaha Hingga Miliki 1.500 Mitra Selama Pandemi Covid-19
Alami Trauma Berat
Pasca disekap dan dianiaya di sebuah hotel kawasan Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok, kedua korban, yakni Handiyana Sihombing (44) dan istrinya mengalami trauma berat.
Kabar keduanya disampaikan Kuasa Hukum Korban, Tatang.
Tatang mengungkapkan psikis kliennya sangat terguncang pasca pasca penyekapan yang diduga dilakukan tujuh orang pelaku.
Keduanya pun dalam waktu dekat telah dijadwalkan untuk menjalani terapi kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Iya masih trauma hingga saat ini, bahkan dalam waktu dekat ini lagi ngatur mungkin ke RSCM atau rumah sakit lain (penyembuhan trauma),” ujar Tatang dikutip dari Tribunjakarta.com pada Rabu (1/9/2021).
Lanjut Tatang, saat ini kliennya dalam kondisi ketakutan yang berlebih terhadap hal-hal tertentu.
“Jadi apalagi kalau sudah mendengar bunyi bel atau klakson itu sudah trauma, kadang kita bicara saja suka tidak nyambung,” ungkapnya.
Terakhir, Tatang mengaku pihaknya menaruh harapan besar pada aparat kepolisian yang menangani kasus ini, agar dapat segera meringkus para pelakunya.
Polisi Buru Lima Pelaku Penyekapan
Kasus penyekapan sekaligus penganiayaan yang dialami seorang pengusaha bernama Handiyana Sihombing (44) dan istrinya di sebuah hotel di kawasan Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok didalami pihak Kepolisian.
Pihak Kepolisian kini tengah memburu lima orang dari tujuh orang pelaku penganiayaan yang identitasnya kini telah dikantongi Satreskrim Polres Metro Depok.
Dikutip dari Tribunjakarta.com, perkembangan kasus tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi.
Dipaparkannya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, mulai dari korban, satpam hingga manajemen hotel, pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku.
“Kami masih mencari lima orang lagi, anggota reserse sedang bekerja,” ungkap Kompol Supriyadi kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok pada Selasa (31/8/2021).
“Mudah-mudahan dengan keterangan-keterangan yang diperoleh baik dari satpam, manajemen, maupun dari korban sendiri akan mengarah ke lima orang yang sedang kita cari,” tambahnya.
Baca juga: Maling di Sukmajaya Rugi Banyak, Gagal Gondol Tabung Gas Juga Kehilangan Sepeda Motor Kesayangan
Tak hanya itu, pihaknya pun diungkapkannya telah menyita rekaman kamera CCTV hotel serta melakukan langkah penyelidikan di lokasi kejadian.
“CCTV (rekaman) sudah. Keterangan saksi dan seterusnya,” bebernya.
Baca juga: Pemkot Depok Akhirnya Restui Pelaksanaan PTM di Sekolah, Mulai Digelar pada Oktober 2021 Mendatang
Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Kasus penyekapan dan penganiayaan dialami seorang pengusaha bernama Handiyana Sihombing (44) dan istrinya di sebuah hotel kawasan Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok.
Kejadian tersebut diungkapkan Handiyana terjadi sejak 25 Agustus 2021.
Dirinya disekap selama tiga hari hingga tanggal 27 Agustus 2021.
Selama penyekapan tersebut, Handiyana mengaku mengalami sejumlah kekerasan oleh para pelaku.
Dalam penyekapan itu, Handiyana mengaku dirinya dipaksa oleh pihak perusahaan untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.
Kepada wartawan, Handiyana meyakini para terduga pelaku adalah orang suruhan dari perusahaan tempat dirinya bekerja.
Diketahui Handiyana bekerja di perusahaan tersebut menjabat sebagai direktur utama.
Baca juga: Begal Payudara Beraksi Lagi di Kota Depok, Korban Lapor Polisi, Berharap Pelaku Segera Ditangkap
Alasannya, Handiyana dianggap telah menggelapkan uang perusahaan selama dirinya mengembang jabatan di perusahaan tersebut.
Pengakuan Handiyana, dirinya diangkat sebagai direktur utama perushaan itu sejak 6 Juli 2021 yang sedianya berlaku selama lima tahun ke depan.
Tak hanya itu, Handiyana juga mengatakan perusahaan tempatnya bekerja itu turut memberikan sebagian saham kepadanya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu (28/8/2021) Percintaan: Kegalauan Melingkupi Leo, Cancer Jangan Berkhayal
Dugaan penggelapan uang perusahaan yang dituduhkan kepadanya itu pun dibantah Handiyana.
“Yang dipermasalahkan, seolah saya mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian, kan harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," sebut Handiyana kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).
Mendapat perilaku demikian, Handiyana lantas berontak dengan berteriak minta tolong.
Teriakan tersebut pun terdengar oleh pihak keamanan hotel yang langsung turun tangan.
Baca juga: Ruko di Klapanunggal Terbakar Hebat Semalam, Kerugian Ditaksir Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Handiyana kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus.
“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” tuturnya.
Selama penyekapan, Handiyana dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya telah menggelapkan uang perusahaan.
“Awalnya saya tidak mau tanda tangan, tapi saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya,” jelasnya.
Baca juga: Ternyata Cita-cita Milinial dan Generasi Z Berubah Bukan Lagi PNS dan Dokter, Penginnya Jadi Ini
Handiyana menyebut semua barang kekayaan dan aset miliknya telah diserahkannya, bahkan rumah yang telah lama ditempatinya di wilayah Kalimulya juga mau diambil oleh mereka.
“Saya sudah serahkan semua, tapi katanya masih kurang. Saya ditekan untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan uang, bahkan rumah orangtua saya di kampung juga didatangi oleh mereka agar mau menyerahkan aset yang saya punya,” paparnya.