Sabtu, 11 April 2026

Pemerintah Dapat Opini WTP untuk APBN 2020 

Pemerintah Dapat Opini WTP untuk APBN 2020. Simak selengkap-lengkapnya di dalam berita ini.

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
tribunnews
Sri Mulyani 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, hasil akhir dari semua upaya mempertahankan akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Opini tersebut didapat atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2020, di mana WTP ini adalah yang kelima kalinya diperoleh pemerintah sejak LKPP 2016. 

“Kami tentu berharap opini WTP ini dapat menunjukkan suatu upaya maksimal di dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas pengelolaan APBN. Selain itu, juga dapat membangun kepercayaan publik bahwa keuangan negara dikelola baik dan dioptimalkan,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (6/9/2021). 

Meskipun sudah mendapatkan opini WTP yang kelima kali, pemerintah terus berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ini Rangkuman Lengkap Soal CPNS Tentang Dimensi Pancasila, Berpotensi Muncul di SKD CPNS 2021

“Dengan demikian, pengelolaan APBN dapat terus terjaga kualitasnya pada masa sekarang dan yang akan datang,” kata Sri Mulyani. 

Dia menjelaskan, beberapa langkah harus diambil dengan cepat, tepat sasaran, kerja tata kelolanya, dan terus dievaluasi secara ketat agar selalu efektif dan memberikan hasil terbaik. 

Di antara langkah yang sangat luar biasa yang harus ditempuh oleh pemerintah adalah dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. 

Kemudian, ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dengan cepat, efektif, dan efisien. 

Lebih lanjut, pemerintah berupaya keras di dalam menjaga akuntabilitas dan meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan dari setiap transaksi APBN pada 2020, tidak terkecuali bagi transaksi untuk penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional. 

“Pemerintah sejak awal terus menjalankan berbagai program pengawasan dan memperkuat pengawasan, bahkan pada saat membahas perencanaan dari desain program dan alokasi anggaran. Hal ini dilakukan melalui pelibatan APIP dan aparat penegak hukum, serta BPK sebagai pemeriksa eksternal bagi pemerintah,” pungkas Sri Mulyani. (Yanuar Riezqi Yovanda)

Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Ribuan Pelajar Jalani Vaksinasi Covid-19 di SMPN 3 Depok

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved