Kriminalisasi
Mengulangi Kesalahan Serupa, Pemprov DKI Hanya Tutup Tiga Hari Kafe Holywings Kemang
Walau Ditemukan Banyak Pelanggaran serta Pernah Disegel, Pemprov DKI Hanya Tutup Tiga Hari Kafe Holywings Kemang. Kenapa Demikian?
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Walau ditemukan banyak pelanggaran dalam penggerebekan Kafe Hollywings Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (4/9/2021) malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan sanksi penutupan selama tiga hari.
Penetapan sanksi tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria diberikan karena Kafe Holywings beroperasi hingga tengah malam dan melanggar batas maksimal pengunjung hingga menimbulkan kerumunan.
“Kan mereka sementara ditutup tiga hari. Jadi yang melanggar (diberikan sanksi) mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Senin (6/9/2021).
Dalam kesempatan itu, berulang kali Ariza mengingatkan kepada pelaku usaha kafe, rumah makan, restoran, mal dan sebagainya untuk mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Ketentuan yang dimaksud adalah kebijakan pembatasan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku saat ini.
Baca juga: Usai Heboh Temuan Terowongan Kuno, Warga Klaten Kaget Ikan Temon Raksasa Muncul di Dekat Terowongan
Baca juga: Pemulung pun Turut Rasakan Efek Pandemi, Penghasilan Turun Drastis karena Barang Bekas Berkurang
“Tentu bagi kafe-kafe yang melanggar seperti yang terjadi, tetap seperti biasa mau kafe, restoran, pabrik dan sebagainya tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada ya,” ujar Ariza.
Menurut Ariza, pemerintah daerah telah menyusun jenis sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar, dari kelompok masyarakat hingga pihak swasta.
Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Kami minta semua disiplin supaya ada penurunan kasus karena saat ada pelonggaran (aktivitas), disiplin harus semakin besar,” katanya.
“Karena jika ada pelonggaran, mobilitas jadi semakin tinggi dan potensi penurunan (kasus) semakin rendah. Karena itu disiplin juga harus semakin tinggi,” tambah mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Baca juga: Dinilai Bertentangan dengan UU Kesehatan, YLKI Tolak Tegas Rencana Pemerintah Terapkan SNI Rokok
Seperti diketahui, kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan polisi pada Sabtu (4/9/2021) malam.
Dalam video yang beredar, tampak ratusan pengunjung berkerumun padahal jam operasional kafe itu melebihi ketentuan PPKM Level 3.
Dalam Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, Holywings masih beroperasi hingga Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Sebelumnya, pada 27 Maret 2021, Holywings Kemang juga sempat disegel selama 3x24 jam karena pelanggaran sejenis.
Tidak dikenakannya denda terhadap pengelola Holywings Kemang secara langsung berbanding terbalik dengan Pasal 28 ayat 2 huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Penutupan-Kafe-Holywings-Kemang.jpg)