Jumat, 1 Mei 2026

Kriminalitas

Diduga Intimidasi Terlapor, IPW Laporkan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Propam

Diduga Intimidasi Terlapor, IPW Laporkan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Propam. Berikut Selengkapnya

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan penyidik Bareskrim Polri, Kompol Subianto kepada Propam Polri.

Kompol Subianto Dilaporkan atas duga melakukan tindakan intimidasi dengan menganjam terlapor sebagai tersangka. 

Bahkan kata Sugeng penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) itu sempat menyatakan apa yang dilakukannya sesuai arahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Direkturnya, Brigjen Helmi Santika.

Yakni secepatnya melakukan pemberkasan tersangka guna dibawa ke kejaksaan. 
 
"Ancaman itu dilakukan Kompol Subianto terkait gagalnya mediasi yang dilakukan terhadap terlapor Retno W, T Budianto dan Aryo Setyoko yang harus membayar Rp 1,35 miliar kepada pelapor Sondang Sitanggang di akhir bulan Agustus 2021," kata Sugeng kepada Wartakotalive.com pada Jumat (4/9/2021).

Baca juga: Ganjil Genap di Puncak Mulai Berlaku Sore ini, Polisi Lakukan Penyekatan di Belanova Sentul City

Awalnya kata Sugeng mereka dilaporkan Sondang atas dugaan perbuatan penggelapan dan penipuan seperti yang termaktub dalam pasal 372 dan 378 KUHP melalui laporan polisi di Polda Sumsel bernomor: LBP/373/IV/2019/SPKT tanggal 25 April 2019. 

Namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim melalui surat Kapolda Sumsel Nomor: B/4294/X/1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 8 Oktober 2019.
 
"Keanehan mulai muncul, kasus yang semula pidana umum mestinya ditangani oleh dittipidum Bareskrim Polri. Namun ini tidak terjadi dan justru ditarik ke pidana khusus sehingga harus ditangani oleh dittipideksus Bareskrim," ujarnya. 

Baca juga: Hore! Besok Mal Margo City Depok Sudah Dibuka Kembali untuk Umum Pasca Tragedi Lift Ambruk

Guna mengubah hal tersebut, kata Sugeng maka dibuatlah tambahan pasal untuk menjerat para terlapor tersebut.

"Dimasukkanlah pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 jo pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," katanya. 
 
Keanehan lainnya diungkapkan Teguh adalah timbulnya dua surat perintah penyidikan.

Pertama bernomor: SP.Sidik/323/RES.1.11/2020/Dittipideksus tanggal 20 Maret 2020 dan kedua surat perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/42/I/RES.1.11/2021/Dittipideksus tanggal 1 Januari 2021.

Baca juga: Menangis Tersedu, Ibu Yanti Minta Sandiaga Uno Ciptakan Peluang Usaha-Buka Lapangan Kerja

"Hal ini menimbulkan kecurigaan apakah memang kasus ini sangat berat atau sarat kepentingan," ujarnya.
 
Nyatanya, kata Sugeng, kasus yang dipaksakan adanya dugaan pidana, oleh Bareskrim Polri itu dimunculkan mediasi yang diiniasi penyidik, dengan memaksakan terlapor untuk membayar ganti rugi. 

"Penyidik Kompol Subianto secara aktif terlibat dan memihak pelapor agar terlapor membayarkan uang senilai Rp 1,35 miliar," ujarnya.
 
Padahal, kata dia, terlapor telah membayar lunas penyertaan modal pelapor.

Akan tetapi pembayaran lunas tersebut diabaikan sebagai fakta okeh penyidik dan tetap akan dijadikan tersangka. 

Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Vaksinasi Ribuan Warga Hari Ini

"Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Polri untuk mengusut tuntas kriminalisasi dan keberpihakan penyidik di Bareskrim Polri sampai keatasan penyidik," jelas Sugeng.

"Sebab, perilaku tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," katanya.

Yakni Pada pasal 6 huruf j Peraturan Pemerintah tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri dilarang berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani. 
 
"Laporan IPW ini telah dimasukkan ke aplikasi pengaduan Propam Presisi tanggal 2 September 2021. Aplikasi yang memiliki motto: Garda Terdepan Penjaga Citra Polri Benteng Terakhir Pencari Keadilan," katanya. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved