Limo Depok
Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Cinere Depok Setelah Aksinya Terekam CCTV
Butuh waktu 17 hari bagi aparat kepolisian untuk menangkap pelaku di rumahnya kawasan Meruyung, Limo, Rabu (1/9/2021) malam.
Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, LIMO - Seorang residivis pencurian bermotor akhirnya ditangkap Reskrim Polsek Metro Depok.
Pelaku adalah SR (45) yang sempat buron setelah berhasil mencuri motor milik warga di Jalan Usman Dehir, RT 01/10, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Kamis (15/7/2021).
Butuh waktu 17 hari bagi aparat kepolisian untuk menangkap pelaku di rumahnya kawasan Meruyung, Limo, Rabu (1/9/2021) malam.
Kapolsek Metro Cinere Kompol Tata Irawan mengatakan, SR diamankan anggota Reskrim Tim 3 yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suripto.
Baca juga: Maling Tabung Gas di Sukmajaya Depok Bisa Kabur dari Kejaran Warga, Tapi sepeda Motornya Ditinggal
"Saat diamankan pelaku tidak ada perlawanan diambil di rumahnya sekitar pukul. 22.00 WIB ketika sedang istirahat. Setelah itu langsung digelandang anggota ke Polsek Metro Cinere," papar Tata saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/9/2021).
Dikatakan Tata, pelaku mencuri motor milik korban di pinggir Jalan Usman Dehir, RT 01/10, Kecamatan Limo, Kota Depok.
"Korban baru sebentar memarkirkan motor tanpa melepas kunci motor dari stop kontak untuk belanja di toko kelontong. Tidak ada waktu lima menit motor sudah raib dicuri pelaku," tuturnya.
Baca juga: Depok Hari ini, Dalam Sehari Terjadi Tiga Kasus Pencurian, Maling Motor di Bojongsari dan Maling HP
Iptu Suripto mengatakan keberhasilan pihaknya dalam mengamankan pelaku diawali dari hasil penyelidikan setelah melihag dari rekaman CCTV dari toko kelontong.
"Aksi pencurian pelaku sempat terekam kamera cctv toko kelontong. Dalam waktu sebulan berhasil menangkap pelaku," tandasnya.
Hasil curiannya itu pun dikatakan Suripto telah dijual oleh pelaku kepada pihak lain di daerah Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Kendaraan curian bermerek Honda ini dijual seharga Rp 1,5 juta.
Baca juga: Maling Bawa Kabur Motor Trail yang Diparkir di Teras Rumah di Limo Depok Saat Pemiliknya Tidur Pulas
"Uang hasil kejahatan penjualan mobil habis dipergunakan pelaku untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari," akunya.
Atas tindakan tersebut, pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
"Barang bukti yang diamankan petugas berupaya surat-surat kepemilikan korban, rekaman cctv, dan baju yang dikenakan pelaku saat kejadian, Untuk motor korban masih dalam pencurian anggota di lapangan," urainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-maling-helm-motor.jpg)