Laporkan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Warga Bogor Bisa Gunakan SIGADIS

SIGADIS adalah sistem terpadu perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat di Kabupaten Bogor.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin meluncurkan SIGADIS di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (2/9/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) meluncurkan SIGADIS pada Kamis (2/9/2021).

SIGADIS adalah sistem terpadu perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat di Kabupaten Bogor.

Aplikasi ini diluncurkan sebagai langkah strategis dalam percepatan perlindungan perempuan dan anak.

“Hari ini saya meluncurkan Sistem Layanan Terpadu Percepatan Perlindungan Perempuan dan Anak atau SIGADIS," kata Bupati Bogor Ade Yasin saat peluncuran SIGADIS di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Kamis (2/9/2021).

Dia menjelaskan SIGADIS merupakan sistem pelaporan tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak secara online.

Baca juga: Artha Graha Peduli Salurkan Donasi Oxygen Concentrator ke Kabupaten Bogor

Baca juga: Menko Luhut Minta Pemkab Bogor Percepat Vaksinasi dan Perluas Tracing untuk Tekan Penularan Covid-19

Baca juga: Wika Salim Buka Gerai Drive Thru untuk Test PCR Antigen di Bogor

"SIGADIS bisa diakses melalui layanan aplikasi atau situs www.sigadis.bogorkab,” terang Ade.

Ade mengungkapkan, Pemkab Bogor melalui DP3AP2KB telah melakukan strategi percepatan perlindungan perempuan dan anak berupa penyusunan Peraturan Bupati Bogor tentang Strategi Percepatan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Aplikasi SIGADIS.

Selain itu, ada juga pembentukan lima Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SIGADIS pada lima UPT sebagai pilot project.

Langkah ini penting dilakukan untuk mengoptimalkan percepatan perlindungan perempuan dan anak. 

"Alhamdulillah Kabupaten Bogor tahun 2020 dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak kategori madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” ungkap Ade.

Ade Yasin berpesan agar sistem ini tidak hanya aktif satu dua bulan saja, tapi harus terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga ketika ada yang betul-betul membutuhkan pertolongan bisa dilayani dengan baik.

Baca juga: PPKM Level 3, Kabupaten Bogor Longgarkan Jam Operasional Sektor Industri, Mal & Pasar Tradisional

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kamis 2 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi

"Kalau kita sudah membuka sistem layanan, kita harus konsisten untuk mengurus sistem tersebut, dijaga agar korban yang melapor segera ditindaklanjuti," pintanya.

Dia juga meminta agar Satgas PPA dibentuk di masing-masing desa dengan beranggotakan masyarakat di desa setempat, sehingga bersama-sama pemerintah dapat saling bersinergi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Satgas PPA, lanjut Ade,  jangan melulu mengatasi persoalan kekerasan anak, tapi juga menjadi Satgas pendidikan anak. "Misalkan ada satu keluarga yang di dalamnya ada usia anak sekolah, apakah sekolahnya berjalan dengan baik, jika tidak dicari solusinya agar anak tersebut bisa sekolah," papar politisi PPP ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved