Virus Corona Depok

Imam Budi Hartono Paparkan Sejumlah Upaya Pemkot Depok Dalam Mengendalikan Pandemi Covid-19

Imam Budi Hartono Paparkan Sejumlah Upaya Pemkot Depok Dalam Mengendalikan Pandemi Covid-19. Salah Satunya Meluncurkan Program D'Vajar

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono 

Selain itu wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca juga: Bikin Merinding, Begini Angkernya Lorong Belakang Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Jakarta Pusat

Berikutnya, guna mendukung operasional pelayanan administrasi perkantoran Pemkot Depok memperbolehkan kapasitas 10 persen dari kapasitas total.

Tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta pengaturan masuk dan pulang kantor.

Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, paling banyak 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca juga: Soal Makam Ambles, Pemprov DKI Akan Cari Solusi. Ariza: Perlu Pemadatan Lahan

Sedangkan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen  staf tanpa ada pengecualian.

Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia. 

Lalu, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi atau infrastruktur publik, serta utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah, dapat beroperasi 100 persen.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Ada Dua Dampak Utama dari Pemberian Subsidi Air Bersih di Jakarta

Pembatasan 25 persen hanya diterapkan pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat.

Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi hingga utilitas dasar diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. 

Untuk perusahaan yang termasuk dalam penangan bencana, wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses  menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved