Pemkot Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris Longgar Jam Operasional Aktivitas Usaha Mal, Pasar dan Restoran

Wali Kota Depok Mohammad Idris memperlonggar sejumlah pembatasan terkait jam operasional aktivitas usaha

Editor: murtopo
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
ILUSTRASI -- Akses masuk ke gedung baru Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Wali Kota Depok Mohammad Idris memperlonggar sejumlah pembatasan terkait jam operasional aktivitas usaha di masa PPKM Level 3 di Kota Depok.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level 3 di Kota Depok diperpanjang sampai 6 September 2021.

Wali Kota Depok Mohammad Idris pun telah menandatangani Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 378 Tahun 2021 terkait pelonggaran sejumlah aktifitas warga tersebut  pada Selasa (31/8/2021).

Sementara sejumlah usaha masuarakat dari pedagang pasar tradisional, mall dan warung-warung mendapat perpanajngan jam operasional.

Baca juga: Depok Hari Ini, RSUI Bersama Toyota Berbagi Gelar Vaksinasi Covid-19, Begini Cara Daftarnya

Baca juga: Pemerintah Masih Beri Subsidi Listirk Hingga Desember, Ini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik PLN

Baca juga: Depok Hari Ini, Daftar Vaksinasi Covid-19 di RS Tugu Ibu Cimanggis, Begini Cara Daftarnya

Berikut pelonggaran itu:

1. Pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB.

2. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 17.00 WIB dari sebelumnya hingga 15.00 WIB.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dll. diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB.

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan, serta restoran/kafe outdoor diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB; kapasitas pengunjung diperbanyak hingga maksimum 50 persen dari sebelumnya maksimum 25 persen, waktu makan tetap paling lama 30 menit.

Baca juga: RSUD Depok Siapkan Kuota 200 Vaksin Pfizer Setiap Hari, Ini Link Pendaftarannya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 1 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi

Khusus restoran/kafe yang berada di gedung tertutup atau lokasi tersendiri, pengunjung diharuskan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dan satu meja maksimum diisi 2 orang saja.

Berdasarkan data harian yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, jumlah kasus aktif di wilayah itu masih menunjukkan tren menurun.

Per kemarin, Depok mencatat 105 kasus baru Covid-19 dalam sehari, tetapi ada 14 pasien Covid-19 meninggal di saat yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Depok Perpanjang Jam Operasional Mal, Pasar, dan Restoran"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved