Pemkot Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris Longgar Jam Operasional Aktivitas Usaha Mal, Pasar dan Restoran
Wali Kota Depok Mohammad Idris memperlonggar sejumlah pembatasan terkait jam operasional aktivitas usaha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Wali Kota Depok Mohammad Idris memperlonggar sejumlah pembatasan terkait jam operasional aktivitas usaha di masa PPKM Level 3 di Kota Depok.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level 3 di Kota Depok diperpanjang sampai 6 September 2021.
Wali Kota Depok Mohammad Idris pun telah menandatangani Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 378 Tahun 2021 terkait pelonggaran sejumlah aktifitas warga tersebut pada Selasa (31/8/2021).
Sementara sejumlah usaha masuarakat dari pedagang pasar tradisional, mall dan warung-warung mendapat perpanajngan jam operasional.
Baca juga: Depok Hari Ini, RSUI Bersama Toyota Berbagi Gelar Vaksinasi Covid-19, Begini Cara Daftarnya
Baca juga: Pemerintah Masih Beri Subsidi Listirk Hingga Desember, Ini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik PLN
Baca juga: Depok Hari Ini, Daftar Vaksinasi Covid-19 di RS Tugu Ibu Cimanggis, Begini Cara Daftarnya
Berikut pelonggaran itu:
1. Pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB.
2. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 17.00 WIB dari sebelumnya hingga 15.00 WIB.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dll. diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB.
4. Warung makan/warteg, lapak jajanan, serta restoran/kafe outdoor diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB; kapasitas pengunjung diperbanyak hingga maksimum 50 persen dari sebelumnya maksimum 25 persen, waktu makan tetap paling lama 30 menit.
Baca juga: RSUD Depok Siapkan Kuota 200 Vaksin Pfizer Setiap Hari, Ini Link Pendaftarannya
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 1 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi
Khusus restoran/kafe yang berada di gedung tertutup atau lokasi tersendiri, pengunjung diharuskan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dan satu meja maksimum diisi 2 orang saja.
Berdasarkan data harian yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, jumlah kasus aktif di wilayah itu masih menunjukkan tren menurun.
Per kemarin, Depok mencatat 105 kasus baru Covid-19 dalam sehari, tetapi ada 14 pasien Covid-19 meninggal di saat yang sama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Depok Perpanjang Jam Operasional Mal, Pasar, dan Restoran"