Rabu, 6 Mei 2026

Pemkot Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris Longgar Jam Operasional Aktivitas Usaha Mal, Pasar dan Restoran

Wali Kota Depok Mohammad Idris memperlonggar sejumlah pembatasan terkait jam operasional aktivitas usaha

Tayang:
Editor: murtopo
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
ILUSTRASI -- Akses masuk ke gedung baru Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Wali Kota Depok Mohammad Idris memperlonggar sejumlah pembatasan terkait jam operasional aktivitas usaha di masa PPKM Level 3 di Kota Depok.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level 3 di Kota Depok diperpanjang sampai 6 September 2021.

Wali Kota Depok Mohammad Idris pun telah menandatangani Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 378 Tahun 2021 terkait pelonggaran sejumlah aktifitas warga tersebut  pada Selasa (31/8/2021).

Sementara sejumlah usaha masuarakat dari pedagang pasar tradisional, mall dan warung-warung mendapat perpanajngan jam operasional.

Baca juga: Depok Hari Ini, RSUI Bersama Toyota Berbagi Gelar Vaksinasi Covid-19, Begini Cara Daftarnya

Baca juga: Pemerintah Masih Beri Subsidi Listirk Hingga Desember, Ini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik PLN

Baca juga: Depok Hari Ini, Daftar Vaksinasi Covid-19 di RS Tugu Ibu Cimanggis, Begini Cara Daftarnya

Berikut pelonggaran itu:

1. Pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB.

2. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 17.00 WIB dari sebelumnya hingga 15.00 WIB.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dll. diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB.

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan, serta restoran/kafe outdoor diperbolehkan buka hingga 21.00 WIB dari sebelumnya hingga 20.00 WIB; kapasitas pengunjung diperbanyak hingga maksimum 50 persen dari sebelumnya maksimum 25 persen, waktu makan tetap paling lama 30 menit.

Baca juga: RSUD Depok Siapkan Kuota 200 Vaksin Pfizer Setiap Hari, Ini Link Pendaftarannya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 1 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi

Khusus restoran/kafe yang berada di gedung tertutup atau lokasi tersendiri, pengunjung diharuskan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dan satu meja maksimum diisi 2 orang saja.

Berdasarkan data harian yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, jumlah kasus aktif di wilayah itu masih menunjukkan tren menurun.

Per kemarin, Depok mencatat 105 kasus baru Covid-19 dalam sehari, tetapi ada 14 pasien Covid-19 meninggal di saat yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Depok Perpanjang Jam Operasional Mal, Pasar, dan Restoran"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved