PPKM Darurat

Pemkot Depok Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial Selama Perpanjangan PPKM Level 3

Pemkot Depok Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial Selama Perpanjangan PPKM Level 3. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi PPKM 

Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia. 

Lalu, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi atau infrastruktur publik, serta utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah, dapat beroperasi 100 persen.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Ada Dua Dampak Utama dari Pemberian Subsidi Air Bersih di Jakarta

Pembatasan 25 persen hanya diterapkan pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat.

Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi hingga utilitas dasar diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. 

Untuk perusahaan yang termasuk dalam penangan bencana, wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses  menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved