Berkas Kasus Hoax Babi Ngepet Dinyatakan Lengkap, Kejari Segera Limpahkan ke PN Depok

Penangkapan diduga babi ngepet menghebohkan warga Kampung Bedahan, RT 02/04 di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021).

Editor: murtopo
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Tersangka kasus hoax babi ngepet Adam Ibrahim ketika menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Kamis (26/8/2021). 

Dan benar saja, berita tentang babi ngepet di Depok, tak sesuai fakta.

Berita itu ternyata direkayasa seseorang dan kini pelakunya diamankan polisi.

"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta.

Tersangka AI ditahan Polres Metro Depok karena telah membuat isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, yang ternyata hasil rekayasa.
Tersangka AI ditahan Polres Metro Depok karena telah membuat isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, yang ternyata hasil rekayasa. (Istimewa)

Tersangka AI kemudian memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.

"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.

Baca juga: Jelang Operasi Ketupat 2021, Polres Bogor Tingkatkan Patroli Protokol Kesehatan

AI lalu bekerja sama merekayasa penangkapan babi itu dengan delapan temannya.

Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga bohong.

"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.

Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara.

Baca juga: Berulang Kali Bilang Hati-hati, Jokowi Masih Sangat Khawatir Banyak Warga Mudik Lebaran

Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.

 Depok heboh isu babi ngepet

Isu soal babi ngepet ini mendadak viral di media sosial kemarin, Selasa (27/4/2021).

Video seekor babi hutan yang dimasukan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.

Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, seorang pria dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved