PPKM Darurat

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Sandiaga Uno Minta Pelaku Usaha Menahan Diri Patuhi Kebijakan

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Sandiaga Uno Minta Pelaku Usaha Menahan Diri Patuhi Kebijakan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Menparekraf Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno tengah menjalani sesi yoga dalam Trail Of Civilizations di Kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah pada Selasa (22/6/2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sandiaga Uno mengingatkan para pelaku usaha parekraf untuk menahan diri menanggapi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 24-31 Agustus 2021 mendatang.

Pasalnya, seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif, termasuk fasilitas umum di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 masih ditutup.

Mereka yang diperbolehkan membuka tempat usaha dijelaskan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia itu hanya meliputi wilayah PPKM Level 2.

Imbauan itu dipaparkannya merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 wilayah Jawa-Bali.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan kawasan Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya kini berstatus Level 3.

Sedangkan Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus Level 4.

"Kemenparekraf menyambut baik kebijakan PPKM di Jawa-Bali yang berlaku 24-31 Agustus 2021," ungkap Sandiaga Uno.

"Fasilitas umum termasuk tempat wisata di daerah Level 3 dan Level 4 masih ditutup, hanya daerah berstatus Level 2 di Jawa Bali yang bisa membuka tempat wisata dengan kapasitas 25 persen," jelasnya.

Baca juga: Elly Kasim Wafat, Sandiaga Uno Kehilangan Sosok Inspiratif Pelaku Ekonomi Kreatif

Lebih lanjut dipaparkannya, Kemenparekraf kini masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi pengusaha.

Koordinasi dilakukan untuk secara bertahap membuka kembali usaha pariwisata, termasuk tempat wisata yang telah mendapatkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety and Environment Sustainability).

Pembukaan tempat usaha pariwisata tersebut nantinya akan berbasis aplikasi Peduli Lindungi untuk memindai pengunjung hingga pekerja di destinasi wisata.

Baca juga: Akhiri Pandemi dan Pulihkan Ekonomi, Sandiaga Uno: Kembali kepada Kearifan Lokal dan Ekonomi Rakyat

"Mereka yang minimal tervaksinasi satu kali, tergantung protokol kesehatan yang disepakati oleh masing-masing pengusaha dan tidak ada riwayat kontak erat dengan penderita covid-19 diperbolehkan masuk, sepanjang kapasitas masih mencukupi," jelas Sandiaga Uno.

Upaya tersebut dijelaskannya dimaksudkan untuk meminimalisir penularan covid-19 di tempat wisata.

Sebab, pemulihan sektor parekraf ditegaskan Sandiaga Uno sejalan dengan suksesnya penanganan covid-19.

"Kemenparekraf terus mendorong masyarakat untuk segera divaksin dan mengimplementasikan protokol kesehatan 5M yang ketat selama berada di tempat umum," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved