Kriminalitas

PA 212 Desak Pemerintah Tegakkan Keadilan, Bareskrim Polri Langsung Bergerak, Tangkap Muhammad Kece

PA 212 Desak Pemerintah Tegakkan Keadilan, Bareskrim Polri Langsung Tangkap Tersangka Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece di Bali

Editor: Dwi Rizki
YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang dikecam MUI akibat menista agama Islam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hayna berselang sehari setelah Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) sampaikan Pernyataan Sikap Bersama, tersangka kasus penistaan agama itu ditangkap Bareskrim Polri di Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali pada Selasa (24/8/2021) malam.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menerangkan bahwa Muhammad Kece ditangkap di persembunyiannya seorang diri.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan alasan penangkapan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari unggahan video di YouTube yang membuat reaksi dari banyak masyarakat.

Selain itu, Polri memastikan video yang beredar di YouTube Muhammad Kece direkam di Bali.

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," jelasnya.

Terkait hal tersebut, Mantan sekretaris bantuan hukum DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar angkat bicara.

Aziz mengaku bersyukur pihak kepolisian berhasil menangkap Muhammad Kece di Bali.

Baca juga: VIDEO Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, PA 212 Bogor  Audiensi dengan Forkopimda Kabupaten Bogor

Ia pun berharap agar proses hukum selanjutnya ditegakkan oleh polisi.

"Alhamdulillah, semoga dihukum berat. Harus ditahan," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (25/8/2021).

Ia menambahkan, penangkapan Muhammad Kece perlu dilakukan sebab telah menistakan agama islam. Selain itu, Aziz mendesak polisi untuk memproses Muhammad Kece terkait motif apa yang melatarbelakangi dia melakukan penistaan tersebut.

"Harus diselidiki lebih lanjut. Apa pun motifnya," tambah Aziz.

Baca juga: Keberadaan Muhammad Kece Misterius di tengah Badai Kecaman, Polisi Belum Tahu Dimana Kece Sembunyi

Pernyataan Sikap Bersama

Diberitakan sebelumnya, Habaib, ulama, tokoh, dan aktivis Islam bersama pimpinan pesantren, masjid, serta madrasah menghadiri pembacaan Pernyataan Sikap Bersama.

Pembacaan Pernyataan Sikap itu menyangkut tentang penodaan agama yang digelar di Masjid Baiturrahman Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (24/8/2021).

Perwakilan yang membaca Pernyataan Sikap Bersama tersebut adalah Slamet Maarif yang merupakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).

Dalam Penyataan Sikap Bersama itu dinyatakan sejumlah sikap, antara lain agar pemerintah Republik Indonesia bertindak tegas terhadap penodaan agama.

“Sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 1965 dan KUHP pasal 156 a,” kata Slamet yang mengenakan kacamata serta kopiah berwarna putih itu kepada awak media, Selasa (24/8/20221).

Baca juga: Seragam Defile Kontingen Indonesia di Paralimpiade Tokyo Usung Tema Keindahan dan Keragaman Budaya  

Selain itu, jika pemerintah dengan sengaja membiarkan para penista agama, Slamet mengatakan umat bergama mengambil langkah sendiri untuk menghakimi para penista agama.

“Jangan salahkan umat bergama mengambil  langkahnya sendiri untuk menghakimi para penista agama,” ujar Slamet.

Terakhir, Slamet menyerukan kepada semua elemen bangsa Indonesia untuk secara bersama-sama menyudahi penodaan agama. (m31)

Baca juga: Ade Yasin Apresiasi Yayasan LP P3I Soal Uji Coba Program Hunian Produktif Berbasis Komunitas

Berikut isi Pernyataan Sikap Bersama habaib, ulama, tokoh, dan aktivis Islam bersama pimpinan pesantren, masjid, serta madrasah.

1. Bahwa kami menuntut pemerintah Republik Indonesia, khusunya kepolisian dan kejaksaan serta kehakiman agar bersikap tegas dan sigap untuk menangkap dan menahan serta mengadili siapa saja tanpa terkecuali yang menistakan agama siapa saja di Indonesia sesuai amanat Undang-undang anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres Nomor 1 Tahun 1965 dan KUHP pasal 156 huruf a.

2. Bahwa jika pemerintah RI dengan sengaja membiarkan para penista agama maka jangan salahkan umat bergama memgambil  langkahnya sendiri untuk menghakimi para penista agama.

3. Diserukan kepada semua elemen bangsa  Indonesia untuk secara bersama-sama stop penodaan agama.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved