Sabtu, 13 Juni 2026

Kriminalitas

Ditemukan Ganja Saat Disergap di Puncak, Pencari Suaka Asal Afghanistan Terancam 6 Tahun Penjara

Pencari Suaka Asal Afghanistan Disergap Polisi di Puncak, Ditemukan Ganja 13,8 Gram. Imigran itu Terancam Hukuman 6 tahun Penjara.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukkan barang bukti berupa narkoba terkait penangkapan pria berinisial AA (30) pencari suaka asal Afghanistan di halaman Masjid Amaliah, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Bogor pada 21 Juli 2021 lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Penangkapan seorang pria berinisial AA (30) dilakukan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor di halaman Masjid Amaliah, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Bogor pada 21 Juli 2021 lalu.

Dalam penangkapan pencari suaka asal Afganistan tersebut, Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan pihaknya berhasil mendapati sepaket ganja.

Baca juga: Anies Baswedan Digugat Korban Banjir Rp 1 Miliar di PTUN Jakarta

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13,8 gram ganja," kata Harun pada Rabu (25/8/2021).

Saat dibekuk jajaran Sat Res Narkoba, lanjutnya, AA tak berkutik karena ada barang bukti di lokasi.

Besar dugaan, tersangka diungkapkannya merupakan seorang pemakai.

Dia mengaku kepada polisi sudah menggunakan narkoba jenis ganja tersebut selama dua tahun.

Baca juga: Ini Aturan yang Dilonggarkan Pemkab Bogor pada Penerapan PPKM Level 3

Menurut pengakuannya, Aa membeli ganja tersebut dari tangan tersangka WH.

“Hingga kini WH masih buron. Dia melarikan diri ke Provinsi Banten. Kami sudah tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka AA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara," papar Harun.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU

Dia menjelaskan bahwa tersangka AA ini sudah 5 tahun tinggal di Puncak Bogor tepatnya di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Meskipun AA warga negara asing (WNA) dan mengantungi kartu UNHCR karena merupakan pengungsi, namun ia tetap dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Rumah Warga Miskin di Bogor, Universitas Djuanda Luncurkan Program P3-BK

"Siapapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia ya kita berlakukan dengan hukuman di Indonesia. Selanjutnya, kami akan mengkomunikasikan hal ini dengan UNHCR," pungkas Harun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved