Kecamatan Cimanggis
Proses Penilaian Lahan Pembangunan Komplek UIII Depok yang Masih Dikuasai Warga Berjalan Lancar
Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian lahan pembangunan komplek UIII depok yang dikuasai warga berjalan lancar.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Dari segi pemberian kerahiman itu dilindungi Perpres 62 Tahun 2018, yang memberikan kerahiman dengan 4 komponen, pertama untuk mengganti biaya pembongkaran atau tumbuhan.
Kedua adalah biaya transportasi keluar, ketiga mengganti biaya untuk mengontrak satu tahun di luar, dan keempat penilaian bila kehilangan pekerjaan.
"Nah empat komponen ini yang dihitung oleh KJPP secara netral, bukan oleh Kementerian Agama, bukan pula lembaga dibawah Pemerintah Kota Depok, tapi KJPP yang mempunyai lisensi Kementerian Keuangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, tahap penilaian pada Penertiban Lahan UIII Tahap II ini, telah berlangsung sejak Rabu, 18 Agustus 2021.
Baca juga: Disdik Kota Depok Siap Gelar Belajar Tatap Muka Bila 70 Persen Pelajar Telah di Vaksin & Zona Kuning
Pada hari pertama 16 bidang lahan telah rampung dilakukan penilaian. Hari kedua 16 bidang, dan hari ketiga 11 bidang.
Telah rampung 43 bidang yang telah dinilai dengan mulus dan lancar dan dan selama 10 hari kerja KJPP akan menilai total sebanyak 141 bidang sesuai SK tim terpadu yg diketuai Sekretaris daerah Provinsi Jawa Barat.
Kementerian Agama bersama Tim Penertiban Lahan UIII Tahap II turun langsung ke lapangan mendampingi KJPP dalam melakukan penilaian.
Penilaian dilakukan dengan menyisir bidang-bidang lahan yang masuk dalam list disaksikan pihak yang mengaku telah menggarap lahan tersebut minimal 10 tahun dan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.