Kecamatan Cimanggis

Proses Penilaian Lahan Pembangunan Komplek UIII Depok yang Masih Dikuasai Warga Berjalan Lancar

Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian lahan pembangunan komplek UIII depok yang dikuasai warga berjalan lancar.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Proses Penilaian Lahan Pembangunan Komplek UIII Depok yang Masih Dikuasai Warga Berjalan Lancar. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Proses penilaian lahan pembangunan komplek UIII Depok yang masih dikuasai warga berjalan lancar,

Memasuki hari ketiga, proses penilaian lahan pembangunan Komplek Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok yang sebagian masih dikuasai masyarakat berlangsung lancar.

Pantauan di lapangan, Jumat (20/8/2021), warga yang sebelumnya menggarap lahan Barang Milik Negara (BMN) atas nama Kementerian Agama RI tersebut dengan sukarela asetnya dinilai.

Termasuk bangunan dan tanaman dinilai oleh Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), untuk kemudian dikonfersi dalam bentuk uang kerohiman.

Baca juga: Warga Caringin Bogor Sudah Lama Menunggu Divaksin, Akhirnya Keinginannya Terlaksana, Ini Pesannya

Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan UIII, Drs. H. Syafrizal, MSI mengaku bahwa kelancaran proses penilaian pada penertiban lahan UIII tahap II ini tak lain hasil dari kerja keras Tim Penertiban Lahan.

Tim tersebut diisi berbagai perangkat, diantaranya TNI, Polri, Satpol PP Kota Depok, Kuasa Hukum Kementerian Agama, tim dari Kemenag RI, UIII dan , Tim KJPP yang bertugas melaksanakan penilaian.

“Kami dari UIII, Kementerian Agama dan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam merasa sangat bersyukur dan berterimakasih kepada tim, baik dari Polres, Kodim, Lawyer, dan Tim Satpol PP,” ujar Syafrizal di lokasi pembangunan Kampus UIII Depok, Jum’at (20/8/2021).

Baca juga: Kader HMI Kabupaten Bogor Diminta Aktif Sosialisasikan Vaksinasi dan Promo Produk UMKM di Medsos

Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Agama RI ini mengatakan, hingga memasuki hari ketiga ini, pihaknya belum menjumpai kendala berarti dalam mendampingi KJPP untuk turun langsung ke bidang tanah yang masih dikuasa warga.

Kendati demikian Tim Penertiban Lahan Pembangunan Kampus UIII tetap mempersiapkan berbagai skema untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan berpotensi menghambat jalannya penilaian sebelum nantinya melakukan eksekusi penertiban.

“Kami bersyukurnya begini, waktu diadakan pembebasan lahan (Tahap I -red) resistensinya luar biasa besar, sebagian warga saat itu menolak untuk penghitungan lahan, sebagian lagi setuju, dan sebagian lagi ada yang memprovokasi warga agar menolak untuk dinilai asetnya," kata Syafrizal.

"Maka berbekal informasi dari Polres yang turut melakukan pengamanan maka tadi kami melakukan rapat koordinasi,” tuturnya.

Baca juga: Pelantikan Pengurus KONI Depok 2021 - 2025 Dihadiri Wali Kota Depok, Begini Harapan Herry Suprianto

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, terang Syafrizal, diantaranya membahas tentang potensi resistensi pada wilayah-wilayah yang masuk dalam target penilaian beberapa hari kedepan.

Pihaknya juga merumuskan perubahan strategi untuk menghadapi segala kondisi di lapangan dan meyakinkan para petugas yang bertugas mengawal Tim KJPP di lapangan bahwa proses Penertiban Lahan UIII tahap II ini berkedudukan hukum tinggi.

Hukum tingginya adalah Perpres 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

Dimana dalam peroses penilaian hingga penertiban nanti, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama para aparat yang bertugas mengedepankan keakuratan data, akuntabilitas dan memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Musim Pancaroba di Depok, Awas Gigitan Nyamuk Aedes aegypti Pembawa Virus DBD, Begini Cara Usirnya

Dari segi pemberian kerahiman itu dilindungi Perpres 62 Tahun 2018, yang memberikan kerahiman dengan 4 komponen, pertama untuk mengganti biaya pembongkaran atau tumbuhan.

Kedua adalah biaya transportasi keluar, ketiga mengganti biaya untuk mengontrak satu tahun di luar, dan keempat penilaian bila kehilangan pekerjaan.

"Nah empat komponen ini yang dihitung oleh KJPP secara netral, bukan oleh Kementerian Agama, bukan pula lembaga dibawah Pemerintah Kota Depok, tapi KJPP yang mempunyai lisensi Kementerian Keuangan,” tandasnya.

Sebagai informasi, tahap penilaian pada Penertiban Lahan UIII Tahap II ini, telah berlangsung sejak Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca juga: Disdik Kota Depok Siap Gelar Belajar Tatap Muka Bila 70 Persen Pelajar Telah di Vaksin & Zona Kuning

Pada hari pertama 16 bidang lahan telah rampung dilakukan penilaian. Hari kedua 16 bidang, dan hari ketiga 11 bidang.

Telah rampung 43 bidang yang telah dinilai dengan mulus dan lancar dan dan selama 10 hari kerja KJPP akan menilai total sebanyak 141 bidang sesuai SK tim terpadu yg diketuai Sekretaris daerah Provinsi Jawa Barat.

Kementerian Agama bersama Tim Penertiban Lahan UIII Tahap II turun langsung ke lapangan mendampingi KJPP dalam melakukan penilaian.

Penilaian dilakukan dengan menyisir bidang-bidang lahan yang masuk dalam list disaksikan pihak yang mengaku telah menggarap lahan tersebut minimal 10 tahun dan dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved