KPAI Minta Anak yang Kehilangan Orangtua Karena Covid-19 Harus Dapat PIP, KIS, dan PKH Tahun 2022

Kota Depok mengumumkan sekitar 870 anak kehilangan orangtuanya karena Covid-19.  

Editor: murtopo
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengapresiasi gerak cepat sejumlah daerah maupun Kementerian Sosial Republik Indonesia yang mulai menyampaikan ke publik terkait data anak-anak yang  kehilangan salah satu atau kedua orangtuanya karena Covid-19.

"Namun tidak hanya berhenti pada pendataan saja, harus ditindaklanjuti dengan  penanganan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang untuk melindungi dan memenuhi hak anak-anak yang kehilangan orangtuanya karena Covid-19," kata Retno, Jumat (20/8/2021).

Sejumlah daerah yang sudah mendata kata dia, diantaranya adalah Jawa Tengah yang menyebutkan angkanya sekitar 7.756  anak; Jawa Timur memperkirakan 7.000 anak, dan Kota Depok mengumumkan sekitar 870 anak kehilangan orangtuanya karena Covid-19.  

Sementara Kementerian Sosial merilis data nasional yang angkanya baru 11.045 per 8 Agustus 2021.  

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Belum Tahu Waktu Pandemi Berakhir, Bisa Hidup 10 Tahun Lagi Bersama Covid-19

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Depok Masih di Bawah 50 Persen, Imam Budi Hartono Sampaikan Hal Ini

Baca juga: Diskominfo Depok Serahkan Bantuan 20 Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19 di Cinere

“Perlu ada sinergi dan koordinasi pendataan secara berkesinambungan terhadap anak korban kehilangan orangtua di masa pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia. Bisa dimotori oleh Tim Gugus Tugas Covid Nasional yang berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait," kata Retno.

Pemuktahiran data secara berkesinambungan tambah Retno sangat diperlukan agar segera menjangkau dan membantu anak-anak yang kehilangan orangtuanya karena Covid-19.

Untuk penanganan jangka pendek, kata Retno, yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah mengetahui keberadaan ana-anak tersebut adalah memberikan bantuan kebutuhan makan sehari-hari dan melakukan assesmen psikologis agar dapat membantu memulihkan kondisi psikologis anak-anak tersebut.  

Baca juga: Warga Antusias Jalani Vaksinasi Covid-19 di DPC Partai Demokrat Depok, Ini Kata Imam Budi Hartono

Baca juga: Korps Brimob Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 Warga Disabilitas di Beji Depok, Ini Kata Mohammad Idris

“Karena kehilangan salah satu, apalagi kedua orangtua dalam waktu singkat, pasti menimbulkan kecemasan dan ketakutan anak-anak tersebut, dan ini sangat menganggu kesehatan mentalnya," ujar Retno.

Sementara untuk penanganan jangka menengah, tambah Retno, yang harus dilakukan Pemerintah adalah melindungi anak-anak tersebut dari potensi tidak mendapatkan pengasuhan yang layak, diadopsi tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan, potensi mengalami kekerasan, dinikahkan usia anak, bahkan potensi menjadi korban perdagangan manusia. 

"Selain itu, anak-anak yang orangtuanya meninggalkan harta benda dan warisan kekayaan lainnya perlu didampingi dan dilindungi, agar harta benda peninggalan orangtuanya, termasuk surat berharga dan saldo rekening dapat dimanfaatkan anak-anak tersebut untuk masa depannya dan jangan sampai jatuh ditangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab," papar Retno.

Mengingat katanya anak-anak tersebut masih di bawah umur.

Baca juga: Diskominfo Depok Serahkan Bantuan 20 Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19 di Cinere

"Untuk penanganan jangka panjang yang harus dilakukan Pemerintah Pusat adalah memasukan anak-anak yang kehilangan orangtuanya ini dalam sejumlah program pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Indonesia Sehat maupun Program Keluarga Harapan," ujarnya. 

"Kartu Indonesia Pintar untuk menjamin pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak tersebut demi melanjutkan pendidikannya, minimal sampai jenjang SMA/sederajat," papar Retno. 

"Kalau di DKI Jakarta harus mendapatkan juga Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus," katanya.

Sedangkan Kartu Indonesia Sehat kata Retno, untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatannya, karena mustahil anak-anak itu harus membayar BPJS setiap bulannya. 

"Anak-anak juga rentan jatuh sakit dalam masa pertumbuhannya," kata Retno. Sedangkan PKH merupakan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-sehari, yaitu makanan bergizi untuk tumbuh kembang anak-anak tersebut. 

Baca juga: BIN Lanjutkan Vaksinasi Covid Door to Door Pelajar dan Warga di 14 Provinsi, Siapkan 50.000 Vaksin

“Anak-anak yang kehilangan orangutan karena covid-19 harus dipastikan mulai APBN maupun APBD tahun 2022 diikutsertakan atau mendapatkan  seluruh bantuan dalam program-program tersebut dengan cara yang tidak bertele-tele administrasinya, cukup surat keterangan kematian orangtuanya dan kartu keluarga yang sudah di perbaharui, dimana anak-anak tersebut tercantum namanya,” papar Retno.

Retno menambahkan aparat desa atau kelurahan, RT/RW harus tergerak  membantu admintrasi dan pendataan anak-anak tersebut. 

"Bantu anak-anak tersebut atas nama kemanusiaan, bayangkanlah kalau anak-anak Anda sendiri yang mengalaminya, Gunakan nurani dan mata hati kita," kata dia.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved