TOPIK
Arsitektur dan Interior
-
Seorang Arsitek Wajib Miliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), Begini Cara Mendapatkannya
Dewan Arsitek Indonesia mewajibkan arsitek memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Tanpa STRA seorang arsitek kena sanksi bila buka praktik.