Sabtu, 6 Juni 2026

Kabar Artis

Akses Bertemu Anak Ditutup Virgoun, Inara Rusli Mengadu ke Komnas PA

Akses Bertemu Anak Ditutup Virgoun, Inara Rusli Mengadu ke Komnas Perlindungan Anak

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
Instagram
Inara Rusli istri dari Virgoun bersama anak-anaknya yang akan dalam pengasuhan dirinya pada gugatan cerai yang ditujukan ke suaminya 

Laporan Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Konflik perebutan hak asuh anak antara musisi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli, kembali memanas.

Inara resmi melayangkan aduan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) setelah mengaku kesulitan menemui ketiga buah hatinya yang kini berada di bawah pengasuhan Virgoun.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, mengungkapkan bahwa Inara merasa haknya sebagai ibu telah dirampas.

Baca juga: Insanul Fahmi Menyesal Nikah Siri dengan Inara Rusli, Pasrah Jika Diceraikan Mawa

Selain akses pertemuan yang ditutup rapat, muncul dugaan bahwa anak-anak tersebut diambil paksa tanpa persetujuan Inara.

"Ada laporan dari Ibu (Inara) bahwa anaknya dibawa paksa dan dia ditutup aksesnya untuk bertemu. Padahal, saat anak bersama Inara, Virgoun diberikan akses penuh bahkan diizinkan menginap," ujar Agustinus di kantor Komnas PA, Jakarta Timur, Selasa (3/2/2026).

Langkah Virgoun mengambil anak-anak tersebut diduga dipicu oleh niat 'menyelamatkan' mereka dari pengaruh buruk, menyusul isu dugaan perzinaan yang sempat menyeret nama Inara.

Namun, Komnas PA menegaskan bahwa niat baik tersebut tidak boleh melanggar hukum.

Virgoun Mangkir dari Panggilan Komnas PA

Merespons aduan Inara, Komnas PA sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Virgoun pada Selasa kemarin.

Namun, pelantun lagu "Surat Cinta untuk Starla" tersebut batal hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

"Bapak V membatalkan pertemuan dan ditunda hingga minggu depan. Kami menghargai keputusannya, namun kami berharap masalah ini jangan berlarut-larut," tambah Agustinus.

Peringatan Komnas PA: Anak Jangan Jadi Korban

Agustinus mengingatkan Virgoun bahwa menghalangi pertemuan antara ibu dan anak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jika memang Virgoun merasa ada potensi gangguan psikis pada anak, ia seharusnya menempuh jalur resmi melalui pengadilan, bukan dengan cara sepihak.

"Jangan sampai anak yang menjadi korban mental akibat perseteruan orang tuanya. Setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang utuh dari kedua orang tuanya," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved