Kaba Artis

Kasus Richard Lee Berlanjut, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Tanpa Surat Panggilan

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan tanpa surat panggilan karena masih merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. 

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Joko Supriyanto
YouTube Richard Lee
RICHARD LEE TUMBANG - Pemeriksaan terhadap Richard Lee akan dilanjutkan pada Senin (19/1/2026). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Pemeriksaan terhadap Richard Lee akan dilanjutkan pada Senin (19/1/2026).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.

Richard Lee menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen.

Ia dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) alias dokter Samira Farahnaz.

"Setelah dikonfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa," ujar Reonald, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan tanpa surat panggilan karena masih merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. 

"Jadi, pemeriksaan ini tanpa surat penggilan karena masih melanjutkan pemeriksaan yang kemarin. Kan kemarin dihentikan dulu dan sudah sepakat tanggal 19 Januari 2026 akan dilanjutkan lagi pemeriksaan lanjutannya tanpa melayangkan surat panggilan," ucap dia.

Dalam pemeriksaan mendatang, penyidik akan melanjutkan pertanyaan dari nomor 74 hingga 85. 

Reonald menjelaskan, pertanyaan selanjutnya bersifat pengembangan dari jawaban yang diberikan Richard Lee.

"Masih melanjutkan pertanyaan ke 74 sampai 85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dokter dengan inisial RL," katanya.

Polda Metro Jaya belum merinci apa saja pertanyaan lanjutan yang akan diajukan.

"Biasanya dalam hal pemeriksaan pengambilan keterangan, kalau target 85 pertanyaan pasti ada pengembangan pertanyaan, atau nanti mungkin bisa berkurang karena pertanyaan yang di-list berikutnya biasanya ada dijawab terlebih dahulu, atau harus ditanyakan dulu baru dijawab. Jadi tergantung jawaban dari yang bersangkutan," tutur Reonald. 

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. 

Adapun pemeriksaan dihentikan karena Richard Lee mengeluhkan kondisi tubuh yang kurang sehat.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 13.00 WIB. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved