Kabar Artis

Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni dan MR Saling Tuding Soal Asal-usul Barang

Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik karena menjadi pengedar narkotika di Rutan Salemba.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota
ARTIS NARKOBA - Kapolsek Cempaka Putih, Pengky Sukmawan (kedua dari kanan) saat konferensi pers tentang peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jumat (10/10/2025). Foto: Alfian Firmansyah /Wartakotalive.com.  

Laporan Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Setelah bolak-balik masuk penjara karena memakai narkoba, kini mantan suami Irish Bella itu menjadi penjual narkoba.

Mirisnya, Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba yang menjadi tempat dirinya menjalani masa tahanan.

Selain Ammar Zoni, polisi menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, diantaranya A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Baca juga: Ammar Zoni Selundupkan Narkoba ke Dalam Rutan Salemba Lalu Mengedarkannya

Dalam pemeriksaan, Ammar Zoni dan MR saling tuding terkait asal usul narkoba yang diedarkan. 

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan narkoba tersebut didapatkan dari sosok berinisial A yang ada di luar penjara.

"Meski sosok inisial A disebut saat pemeriksaan, namun Ammar Zoni (AZ) dan MR memang  saling menuding," kata Pengky di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Dalam proses pemeriksaan MR, dia mengaku mendapatkan barang dari AZ. Begitu pun sebaliknya saat pemeriksaan AZ, dia menuding MR.

"Memang ada pemasok dari luar itu inisial A. Tetapi dalam prosesnya itu, kita stuck karena mereka saling tuding," imbuhnya.

Barang bukti narkotika yang didapatkan polisi dalam kasus ini berupa ganja 24,84 gram dan  sabu seberat bruto 17,91 gram.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Fatah menyampaikan, para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba. Fatah pun menyebut, para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih. Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ungkapnya. 

Fatah mengungkapkan Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.  Sementara, tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.

"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.

Karena gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan, pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka.  Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," tandas Fatah. (m32) 


Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved