Senin, 15 Juni 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Meroket Senin 15 Juni 2026, Buyback Ikut Naik Tajam, Cek Selengkapnya!

Harga Emas Antam Meroket Senin 15 Juni 2026, Buyback Ikut Naik Tajam, Cek Selengkapnya!

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ilustrasi Emas Antam 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Mengawali pekan di pertengahan bulan, pergerakan harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) membawa angin segar.

Bagi Anda para investor yang aktif memantau pasar emas, hari ini, Senin (15/6/2026), grafik harga kompak menunjukkan tren kenaikan yang signifikan, baik untuk harga beli maupun harga jual kembali (buyback).

Berdasarkan pembaruan data Butik Emas Logam Mulia per pukul 08.30 WIB, harga dasar emas Antam pecahan 1 gram mengalami kenaikan sebesar Rp 18.000.

Baca juga: Emas Antam Akhir Pekan Makin Berkilau! Simak Rincian Harga Terbaru 13 Juni 2026

Jika pada penutupan sebelumnya berada di angka Rp 2.711.000, hari ini harganya kokoh bertengger di posisi Rp 2.729.000 per gram.

Kabar yang lebih menggembirakan datang dari harga jual kembali atau buyback. Harga buyback hari ini melonjak cukup tajam sebesar Rp 46.000, memposisikan harganya di level Rp 2.500.000 per gram.

Momen ini tentu sangat menguntungkan bagi Anda yang berniat mencairkan portofolio emas untuk merealisasikan keuntungan (profit taking).

Rincian Lengkap Harga Dasar Emas Antam Hari Ini

Untuk memudahkan Anda memantau nilai aset terkini, berikut adalah daftar lengkap harga dasar emas batangan Antam (belum termasuk pajak PPh) yang berlaku pada 15 Juni 2026:

  • 0.5 gram Rp 1.414.500
  • 1 gram Rp 2.729.000
  • 2 gram Rp 5.398.000
  • 3 gram Rp 8.072.000
  • 5 gram Rp 13.420.000
  • 10 gram Rp 26.785.000
  • 25 gram Rp 66.837.000
  • 50 gram Rp 133.595.000
  • 100 gram Rp 267.112.000
  • 250 gram Rp 667.515.000
  • 500 gram Rp 1.334.820.000
  • 1000 gram Rp 2.669.600.000

Aturan Penting Transaksi Buyback

Bagi Anda yang berencana menjual emas hari ini ke Butik Antam, ada aturan pajak terbaru yang wajib diperhatikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan total nilai di atas Rp 10.000.000 akan langsung dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Selain itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan data identitas. Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved