Rabu, 10 Juni 2026

Harga Emas Antam

Sempat Naik, Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026, Berbalik Turun Rp 10.000 per Gram

Sempat Naik, Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026, Berbalik Turun Rp 10.000 per Gram

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ilustrasi Emas Antam 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Tren kenaikan harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk rupanya tidak bertahan lama.

Setelah sempat mengalami kenaikan pada awal pekan, harga emas Antam hari ini, Selasa (9/6/2026), terpantau berbalik arah dan mengalami penurunan.

Berdasarkan pembaruan data di laman resmi Logam Mulia pukul 08.30 WIB, harga dasar emas Antam pecahan 1 gram hari ini dipatok berada di level Rp 2.733.000.

Baca juga: Harga Emas Antam Senin 8 Juni 2026 Merangkak Naik, Segini Rincian Harga Beli dan Buyback

Penurunan harga hari ini cukup terasa jika dibandingkan dengan perdagangan hari Senin (8/6/2026) kemarin. 

Pada hari Senin, harga emas bertengger di level Rp 2.743.000 per gram, sementara hari ini turun menjadi Rp 2.733.000 per gram atau turun Rp 10.000 per gram. 

Penurunan harga beli ini diikuti dengan merosotnya harga buyback (jual kembali). Pada perdagangan Senin kemarin, harga buyback berada di angka Rp 2.540.000 per gram. Namun pada pembaruan terakhir hari ini pukul 08:14 WIB, harga buyback merosot ke level Rp 2.527.000 per gram, turun Rp 13.000 per gram.

Daftar Lengkap Harga Dasar Emas Antam Hari Ini (9 Juni 2026)

Bagi Anda yang berniat memborong atau memantau harga emas hari ini, berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai pecahan (belum termasuk pajak PPh):

0.5 gram Rp 1.416.500

1 gram Rp 2.733.000

2 gram Rp 5.406.000

3 gram Rp 8.084.000

5 gram Rp 13.440.000

10 gram Rp 26.825.000

25 gram Rp 66.937.000

50 gram Rp 133.795.000

100 gram Rp 267.512.000

250 gram Rp 668.515.000

500 gram Rp 1.336.820.000

1000 gram Rp 2.673.600.000

Aturan Pajak Transaksi Buyback

Sebagai catatan tambahan bagi para investor yang ingin melakukan penjualan kembali (buyback), terdapat penyesuaian aturan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini akan langsung diaplikasikan pada total nilai transaksi Anda saat pelaksanaan buyback.

Selain itu, pastikan juga kelengkapan data identitas Anda, karena mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam setiap transaksi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved