Selasa, 2 Juni 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Stagnan di Awal Juni, Berada di Level Rp2,799 Juta per Gram

Harga Emas Antam Stagnan di Awal Juni, Berada di Level Rp2,799 Juta per Gram

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ilustrasi emas Antam 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Membuka awal bulan Juni, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Senin (1/6) pukul 09.07 WIB, harga emas Antam stagnan di angka Rp2.799.000 per gram.

Posisi ini menunjukkan harga yang sama persis dengan pergerakan harga pada Minggu, 31 Mei 2026.

Baca juga: Harga Emas Antam Sabtu 30 Mei 2026 Melonjak Rp 25 Ribu per Gram, Sentuh Rp 2,799 Juta!

Senada dengan harga jual, harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga tidak bergerak. Harga buyback hari ini tertahan di level Rp2.609.000 per gram dengan catatan perubahan Rp0.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Bagi masyarakat yang ingin bertransaksi, berikut adalah rincian harga dasar (belum termasuk pajak PPh 0,25 persen) untuk berbagai ukuran:

0,5 gram: Rp1.449.500

1 gram: Rp2.799.000

2 gram: Rp5.538.000

3 gram: Rp8.282.000

5 gram: Rp13.770.000

10 gram: Rp27.485.000

25 gram: Rp68.587.000

50 gram: Rp137.095.000

100 gram: Rp274.112.000

250 gram: Rp685.015.000

500 gram: Rp1.369.820.000

1.000 gram: Rp2.739.600.000

Aturan Pajak dan Kelengkapan Dokumen

Bagi konsumen yang berencana melakukan transaksi penjualan kembali (buyback), terdapat beberapa regulasi penting yang perlu diperhatikan:

Pajak Pembelian Kembali (Buyback): Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 % . Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Integrasi NIK sebagai NPWP: Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data NIK saat melakukan transaksi di Butik Logam Mulia.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved