Jumat, 1 Mei 2026

SIM Keliling Depok

Jadwal SIM Keliling Depok Sabtu 4 April 2026, Ini Persyaratan dan Biayanya

Jadwal SIM Keliling Depok Sabtu 4 April 2026, Ini Persyaratan dan Biayanya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
SIM KELILING - Layanan SIM Keliling hadir di Margo City, Beji, Kota Depok, dan Pos Lantas Bambu Kuning, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (20/12/2025) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Depok pada Sabtu (4/4/2026).

Bagi Anda warga Depok yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, ada kabar baik. Satpas Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua titik strategis pada hari ini. 

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa perlu jauh-jauh ke kantor polisi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Depok Hari Ini: Cerah di Pagi Hari, Waspada Hujan Sedang di Siang Hari

Dua Lokasi Layanan, Satu Kemudahan

Jika ingin memperpanjang SIM A/C, Anda bisa mengunjungi salah satu dari dua lokasi berikut:

1. Margo City (Jalan Margonda Raya)

2. Pos Lantas Bambu Kuning (Jalan Kampung Sawah, Bojonggede)

Catat Waktu dan Kuotanya!

Layanan SIM Keliling dibuka pukul 08.00 - 12.00 WIB. Namun, pendaftaran akan ditutup lebih cepat, yaitu pukul 11.00 WIB. 

Kuota hari ini terbatas, maksimal 200 pemohon per lokasi. Pastikan datang lebih awal agar tidak kehabisan kesempatan.

SIM Apa Saja yang Bisa Diperpanjang?

Layanan SIM Keliling hari ini khusus melayaniperpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Pastikan Anda mengurus perpanjangan sebelum SIM habis masa berlakunya.

Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya akan dianggap seperti pembuatan SIM baru dengan prosedur dan biaya yang berbeda.

Berapa Biayanya?

Biaya resmi perpanjangan mengacu pada PP No.60 Tahun 2016:

· Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

· Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Siapkan Syarat-Syarat Ini Sebelum Berangkat:

Agar proses lancar,pastikan dokumen berikut sudah lengkap:

1. KTP Asli dan fotokopi 2 lembar (masih berlaku).

2. SIM Lama Asli dan fotokopinya.

3. Hasil Tes Psikologi untuk SIM (biasanya tersedia di lokasi).

4. Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Ingat, Berkendara Tanpa SIM Itu Melanggar Hukum!

Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.Bagi yang kedapatan berkendara tanpa SIM, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.

Manfaatkan layanan praktis ini untuk memperbarui SIM Anda. Datang tepat waktu, bawa persyaratan lengkap, dan patuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Semoga informasI ini bermanfaat untuk keselamatan dan kelancaran berkendara Anda di Depok.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved